Ilustrasi sidang (Foto: The Greek Herald)

Tok! MK Putuskan MBG tak Boleh Lagi Pakai Anggaran Pendidikan di APBN

30 July 2026
Font +
Font -
Poin Penting Artikel
  • Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan Yayasan Taman Belajar Nusantara terkait penggunaan anggaran pendidikan dalam UU APBN Tahun Anggaran 2026 untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
  • Putusan MK menyatakan bahwa anggaran dana pendidikan dalam APBN tidak lagi boleh digunakan untuk pelaksanaan program MBG karena program tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai komponen utama pendidikan.
  • MK mewajibkan pemisahan anggaran program MBG dari dana pendidikan, yang harus dilakukan mulai dari UU APBN tahun anggaran 2027 atau selambat-lambatnya pada UU APBN tahun anggaran 2028.
  • Yayasan Taman Belajar Nusantara mengajukan gugatan material Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 karena pendanaan program MBG lewat anggaran pendidikan di UU APBN 2026 dinilai bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
  • Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mewajibkan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN, dan alokasi anggaran pendidikan harus digunakan secara langsung untuk kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan.
  • Tiga permohonan terkait pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 yang menyoal anggaran program MBG telah digabung dalam satu persidangan karena memiliki isu pengujian norma yang sama.
  • Putusan MK ini diharapkan dapat memastikan bahwa anggaran pendidikan digunakan secara efektif dan efisien untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
atau

UPdates—Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian permohonan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara terkait penggunaan anggaran pendidikan dalam UU APBN Tahun Anggaran 2026 untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

You may also like : menkeu purbaya igSentilan Semangat Rambo Komisaris PLN ke Menkeu Purbaya

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Juli 2026 hari ini.

You might be interested : mk fotoBesok, MK Putuskan Sengketa Pilkada Palopo dan Jeneponto

"Amar putusan. Mengadili: satu, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan atas permohonan tersebut sebagaimana dilansir Keidenesia.tv.

Dengan putusan itu, MK menyatakan anggaran dana pendidikan dalam APBN tidak lagi boleh digunakan untuk pelaksanaan program MBG.

Dijelaskan Suhartoyo, program andalan Prabowo-Gibran itu tidak dapat dikategorikan sebagai komponen utama pendidikan sehingga harus dipisahkan dan tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

Lewat putusannya, MK juga mewajibkan pemisahan anggaran program MBG dari dana pendidikan. Ini harus dilakukan mulai dari UU APBN tahun anggaran 2027 atau selambat-lambatnya pada UU APBN tahun anggaran 2028.

"Untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah, atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028," ujarnya sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia.

Sebelumnya Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara mengajukan gugatan material Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Mereka menilai pendanaan program MBG lewat anggaran pendidikan di UU APBN 2026 telah bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.

Para pemohon berpendapat frasa 'memprioritaskan' dalam UUD 1945 menunjukkan bahwa anggaran pendidikan harus ditempatkan sebagai pos utama dalam kebijakan fiskal negara dan tidak dapat diperlakukan sebagai anggaran biasa yang dapat dialihkan.

Alokasi anggaran pendidikan juga dinilai harus digunakan secara langsung untuk kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan termasuk penyediaan sarana-prasarana, peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, serta pemerataan akses pendidikan.

Ada tiga permohonan berkenaan dengan pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 yang menyoal anggaran program MBG, yakni permohonan nomor 55/PUU-XXIV/2026, nomor 52/PUU-XXIV/2026 dan nomor 40/PUU-XXIV/2026.

Permohonan nomor 55/PUU-XXIV/2026, dimohonkan oleh Reza Sudrajat, seorang guru non-ASN atau honorer di salah satu SMP negeri di Karawang, Jawa Barat, yang baru pertama kali beracara di MK.

Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar 12 Februari 2026, pemohon menyoroti masuknya anggaran program MBG ke dalam pos anggaran pendidikan.

Permohonan nomor 40/PUU-XXIV/2026 diajukan Sa’ed, selaku mahasiswa, yang merasakan dampak keterbatasan fasilitas pendidikan akibat anggaran pendidikan dialokasikan untuk program MBG.

Sedangkan permohonan nomor 52/PUU-XXIV/2026 diajukan Felix Rega, seorang dosen, yang hak-hak kesejahteraanya belum terpenuhi, tetapi anggaran pendidikan dialokasikan ke program MBG.

Dalam persidangan tanggal 11 Maret 2026, sidang ketiga permohonan ini digabung karena memiliki isu pengujian norma yang sama.

Font +
Font -

Related UPdates

Icon IDfinance
Memuat data finansial...
Icon IDweather
Memuat data cuaca...

New Videos

Quote of the Day

images (9)

Christopher Paolini

"Tanpa rasa takut, tidak akan ada keberanian."
Load More >