Mendag RI masa jabatan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong (foto:Instagram/@tomlembong)

Tom Lembong Dihukum 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 750 Juta

18 July 2025
Font +
Font -

UPdates - Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Mendag RI) masa jabatan 2015-2016, yakni Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dihukum 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta.

You may also like : abolisi dan amnesti tom lembongIni Alasan Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Barat menyatakan Tom melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus importasi gula. Salah satunya ialah melanggar Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 117 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Gula.

You might be interested : img 7359Divonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong Masih Pertimbangkan untuk Lakukan Banding

Tom Lembong, ketika menjabat sebagai Mendag RI, menerbitkan Surat Nomor 294 tentang Persetujuan Pengadaan Gula Kristal Mentah (GKM). Tujuannya untuk operasi pasar dan stok nasional yang melibatkan pabrik swasta dalam impor 157.500 ton GKM pada Maret-April 2026.

Majelis Hakim menyatakan, Tom terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dalam kebijakan menjaga ketersediaan dan stabilitas gula nasional sebagai Mendag RI. Dia pun mengabaikan sistem demokrasi ekonomi dan Pancasila berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mengedepankan kesetaraan umum dan keadilan sosial.

Sebelumnya, Jaksa meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Barat menghukum Tom Lembong tujuh tahun penjara dan denda Rp 750 juta. Hal ini karena menilai kasus impor gula tersebut telah membuat negara merugi hingga Rp 578 miliar dan memperkaya pengusaha swasta.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

20110413t0900 pope john paul ii life 1185595

Pope John Paul II

"Perang adalah kekalahan bagi kemanusiaan."
Load More >