UPdates - Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong melancarkan “serangan balik” dengan melaporkan tiga hakim ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY).
You may also like : RUU TNI Disahkan, Celah Dwifungsi ABRI Tertutup Rapat, Pejabat di BUMN Mundur atau Pensiun
Ketiganya adalah Dennie Arsan Fatrika selaku ketua majelis hakim, serta Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan (hakim anggota) yang menangani kasus Tom Lembong terkait dugaan tindak pidana korupsi impor gula.
You might be interested : Tom Lembong Dihukum 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 750 Juta
Tim penasihat hukum Tom, yaitu Zaid Mushafi, Septo Ahady, dan Ikhsan Prasetya bahkan telah mengajukan laporan resmi di Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu MA, Senin, 4 Agustus 2025.
Zaid Mushafi bahkan menyatakan, hakim Alfis Setyawan melakukan tindakan tidak profesional (unprofessional conduct) karena lebih mengedepankan asas praduga bersalah (presumption of guilty) ketimbang asas praduga tak bersalah (presumption of innocent).
Zaid Mushafi menambahkan, hal tersebut terlihat dalam persidangan ketika hakim Alfis Setyawan menggiring suatu kesimpulan berdasarkan keterangan saksi-saksi di pengadilan.
Hakim Alfis Setyawan pula yang membacakan pertimbangan yang menyatakan Tom Lembong lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dalam mengambil kebijakan impor gula.
Meski begitu, niat Tom Lembong yang melaporkan ketiga majelis hakim tersebut bukan untuk menyerang mereka atau institusi MA. Zaid Mushafi menekankan bahwa hal itu semata demi evaluasi terhadap penerapan hukum di Indonesia.
Sebelumnya, Tom Lembong divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula ketika menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) masa jabatan 2015-2016.
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 4.5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsidair enam bulan kepada Tom.
Akan tetapi, Tom Lembong akhirnya bebas setelah mendapatkan abolisi alias penghapusan pidana dari Presiden Prabowo Subianto yang disetujui oleh DPR.