
UPdates—Universitas Indonesia (UI) resmi menjatuhkan sanksi terhadap 15 dari 16 terlapor dalam kasus dugaan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) yang terjadi di lingkungan Fakultas Hukum (FH) UI.
You may also like :
Ramai Tuntutan DO 16 Mahasiswa FH UI, Menteri PPPA Minta Sanksi Tegas, Kampus Masih Investigasi
Sanksi kepada para pelaku chat mesum tersebut tertuang dalam Keputusan Rektor UI Nomor 504/SK/R/UI/2026 hingga 519/SK/R/UI/2026.
You might be interested :
16 Mahasiswa FH UI Terduga Pelecehan Seksual Dilarang Masuk Kampus, Status Akademik Dibekukan
Penetapan itu merupakan tindak lanjut dari rekomendasi hasil investigasi Satgas PPK UI dan Tim Ahli yang dibentuk melalui Keputusan Rektor Nomor 360/SK/R/UI/2026.
Pengumuman soal keputusan ini disampaikan setelah kampus melakukan investigasi dan pemeriksaan menyeluruh melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) bersama Tim Ahli yang dibentuk universitas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebanyak 15 terlapor dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran dengan tingkat sanksi yang berbeda-beda.
Rincian sanksi yang dijatuhkan meliputi: 3 orang dikenai skorsing selama 3 semester, 7 orang diskorsing 2 semester, 4 mahasiswa skorsing 1 semester, dan 1 dikenai sanksi administratif ringan.
Sementara itu, satu terlapor lainnya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran setelah melalui evaluasi terhadap seluruh alat bukti yang tersedia.
Selain menjalani sanksi akademik, para terlapor juga diwajibkan mengikuti konseling psikologis dan mata kuliah bermuatan antikekerasan seksual sebagai bagian dari langkah pencegahan agar pelanggaran serupa tidak terulang.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, mengatakan seluruh keputusan diambil berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
“UI menangani setiap laporan kekerasan secara serius, berkeadilan dan berpihak pada korban. Sanksi yang dijatuhkan didasarkan pada hasil investigasi menyeluruh serta rekomendasi Satgas PPK dan Tim Ahli, dengan tingkat sanksi yang proporsional terhadap pelanggaran yang terbukti,” ujar Erwin di Kampus UI Depok, Selasa, 2 Juni 2026 sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari VIVA.
UI menjelaskan sanksi diberikan secara berjenjang dengan mempertimbangkan bentuk pelanggaran, tingkat keberatan, serta keterlibatan masing-masing terlapor.