
UPdates—Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) dihadirkan dalam pertemuan terbuka di Auditorium UI pada Senin malam hingga Selasa, 14 April 2026 dini hari.
You may also like :
Guru Besar UGM Ketahuan Lecehkan 13 Mahasiswi yang Bimbingan Skripsi, Puan: Hukum Berat!
Para mahasiswa itu itu diduga melakukan pelecehan seksual melalui grup percakapan LINE dan WhatsApp yang isi obrolannya menjadikan bagian tubuh wanita sebagai objek.
You might be interested :
Ada 4 Pelanggaran Disertasi, Menteri Bahlil harus Minta Maaf ke UI
Foto tangkapan layar isi percakapan mereka diunggah oleh qkun X @sampahFHUI pada Minggu, 12 April 2026 dan kemudian viral.
Dalam video yang dipantau Keidenesia.tv di medsos, para terduga pelaku dihadirkan di atas panggung auditorium.
Awalnya, hanya dua pelaku sebelum akhirnya semuanya muncul di atas panggung dan berbaris di hadapan mahasiswa dan pihak kampus.
Tampak mereka didatangi beberapa mahasiswi di atas panggung dan dicaci maki. Sementara mahasiswa lainnya yang memenuhi tempat itu menyoraki mereka.
Suasana di dalam auditorium sempat memanas ketika para korban diberikan kesempatan untuk melontarkan pertanyaan langsung kepada para terduga pelaku.
Massa mahasiswa yang hadir mendesak pihak otoritas universitas agar segera menjatuhkan sanksi tegas kepada seluruh mahasiswa yang terlibat.
Ketegangan berlanjut saat petugas keamanan kampus mengawal para terduga pelaku keluar dari area auditorium untuk menghindari eskalasi massa.
Para mahasiswa yang kesal memperlihatkan ledakan emosi besar-besaran dan menuntut pengusiran mereka.
Terlihat dua mahasiswa pelaku mengenakan kemeja putih dan menunduk tanpa berkata apa-apa begitu diarak massa keluar auditorium.
Sementara pihak kampus dan juga petugas keamanan berusaha menjaga situasi keamanan tetap kondusif.
Dalam pertemuan terbuka ini, para terduga pelaku menyampaikan permohonan maaf secara langsung di hadapan para korban dan massa mahasiswa yang memadati lokasi tersebut.
Para pelaku berdiri bergantian untuk menyatakan penyesalan dan kesiapan mereka untuk menjalani prosedur hukum serta etik yang berlaku di lingkungan kampus.
"Saya meminta maaf atas perbuatan saya terhadap apa yang saya lakukan terhadap orang terdekat saya. Dan saya siap mengikuti proses yang dilakukan kampus," kata salah satu pelaku saat memberikan pernyataan di depan forum.
Pelaku lainnya juga mengakui bahwa tindakan inisiasi percakapan tersebut telah merendahkan pihak lain dan memberikan dampak buruk bagi para korban.
BEM FH UI memberikan pernyataan lewat Instagram resmi. Mereka menegaskan kasus ini akan diusut tuntas dan tidak akan melindungi pelaku kekerasan seksual.
“Menimbang tindakan kekerasan seksual yang telah terjadi, kami menyatakan kekecewaan yang sebesar-besarnya dan mengutuk keras terhadap semua pelaku yang terlibat. Maka dari itu, kami menyatakan sikap dengan tujuan untuk kembali mengedukasi dan meningkatkan kesadaran kita bersama mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkup FH UI,” demikian pernyataan BEM FH UI sebagaimana dilansir Keidenesia.tv, Selasa, 14 April 2026.
UI Lakukan Investigasi Dugaan Pelecehan Verbal
Universitas Indonesia memandang serius dan menyatakan sikap tegas terhadap laporan dugaan pelecehan seksual secara verbal yang melibatkan sejumlah mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum UI ini.
Lewat pernyataan di website mereka, UI menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini, proses penanganan tengah berlangsung melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan pendekatan yang berperspektif korban (victim-centered), menjunjung tinggi asas keadilan, kerahasiaan, serta prinsip kehati-hatian. Proses ini mencakup verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan unit terkait di tingkat fakultas dan universitas.
Sejalan dengan proses tersebut, Fakultas Hukum UI telah melakukan langkah-langkah awal berupa penelusuran internal dan pemanggilan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat.
Selain itu, Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum UI telah menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.
Langkah ini merupakan bagian dari respons awal di tingkat organisasi kemahasiswaan.
Ditegaskan UI, apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku—termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa, serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana.
UI memastikan seluruh proses penanganan dilaksanakan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi maupun konflik kepentingan.
Menurut UI, mereka menyediakan pendampingan komprehensif bagi pihak yang terdampak, mencakup aspek psikologis, hukum, dan akademik, guna memastikan pemulihan yang menyeluruh, serta menjamin perlindungan penuh terhadap kerahasiaan identitas korban.
Selama proses penanganan ini, UI mengajak seluruh pihak untuk bersikap bijak dengan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, serta menghormati proses penanganan yang sedang berjalan guna menjaga integritas proses dan melindungi seluruh pihak yang terlibat.
Atas kasus ini, UI menegaskan komitmennya untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual melalui kebijakan yang lebih tegas, edukasi berkelanjutan, serta penguatan sistem yang responsif dan berperspektif korban, guna memastikan lingkungan kampus yang aman dan berkeadilan.
Perkembangan penanganan kasus ini menurut UI akan disampaikan secara berkala dan transparan sesuai proses yang berjalan, dengan tetap menjaga kerahasiaan serta perlindungan bagi seluruh pihak yang terlibat.