Ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2025 (Foto: Pixabay.com/IqbalStock).

Upah Minimum Provinsi Sulsel 2025 Naik 6,5 Persen, Jadi Segini

11 December 2024
Font +
Font -

Updates - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2025 sebesar 6,5 persen. Dengan demikian, UMP yang sebelumnya Rp 3.434.298, kini menjadi Rp 3.657.527.

You may also like : ump disnaker ntbJakarta dan Papua Tertinggi, Ini Daftar UMP 2025 di Tiap Provinsi

Dirangkum Keidenesia dari berbagai sumber, Rabu, 11 Desember 2024, pengumuman UMP Sulsel untuk 2025 disampaikan di Kantor Gubernur Sulsel, Makassar pada Rabu, 11 Desember 2024.

You might be interested : 1731200846MTQ VII Korpri Nasional Resmi Ditutup: Sulsel Masuk 10 Besar, Jadi Tuan Rumah 2026

Kenaikan UMP Sulsel 2025 tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel Nomor 1423/XII/Tahun 2024 tentang Penetapan UMP 2025. Kenaikan UMP Sulsel 2025 tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel Nomor 1423/XII/Tahun 2024 tentang Penetapan UMP 2025.

Selain kenaikan UMP, Pemprov Sulsel juga Pemprov Sulsel juga mengumumkan penetapan Upah Minimum Sektoral (UMS) untuk tiga sektor tertentu.

Sektor-sektor tertentu yang memiliki karakteristik atau risiko kerja lebih tinggi mendapatkan UMS yang lebih tinggi daripada UMP. Penetapan UMS untuk tahun 2025 tertuang dalam SK Gubernur Sulsel Nomor 1422/XII/Tahun 2024. 

UMS untuk tiga sektor yang ditetapkan berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) antara lain, Sektor Pertambangan dan Penggalian naik 3 persen dari UMP, yakni Rp 109.725, sehingga totalnya menjadi Rp 3.767.252.

Kemudian untuk sektor Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin naik menjadi 2,5 persen, yaitu Rp 91.438, sehingga totalnya menjadi Rp 3.748.965. Serta Sektor Industri Makanan: yang naik sebesar 1 persen, yakni Rp 36.575, sehingga totalnya menjadi Rp 3.694.102.

Pemprov Sulsel menjelaskan bahwa UMS ini bertujuan memberikan perlindungan tambahan bagi pekerja di sektor-sektor industri tertentu yang memiliki tingkat risiko atau kondisi kerja lebih tinggi, sehingga memerlukan standar upah yang lebih baik.

Sebagaimana diatur, UMS harus lebih tinggi dari UMP, yang artinya upah di sektor-sektor tertentu ini akan lebih besar dibandingkan dengan UMP yang telah ditetapkan.

Daftar Kenaikan UMP Sulsel 2025:

  • UMP Sulsel 2024: Rp 3.434.298
  • UMP Sulsel 2025: Rp 3.657.527

Daftar Kenaikan UMS Sulsel 2025:

  • Sektor Pertambangan dan Penggalian: Rp 3.767.252
  • Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin: Rp 3.748.965
  • Sektor Industri Makanan: Rp 3.694.102

Penting untuk diketahui, UMS ditetapkan sebagai perlindungan tambahan bagi pekerja di sektor-sektor industri tertentu yang memiliki risiko atau kondisi kerja lebih tinggi. Dengan demikian, pekerja di sektor-sektor tersebut diharapkan dapat memperoleh standar upah yang lebih baik.

Font +
Font -