UPdates - Dua petinggi PT Sugar Group Companies (SGC), yaitu Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf dicekal ke luar negeri.
You may also like : Tom Lembong Resmi Ajukan Banding, Kejagung Pastikan Bakal Lakukan Hal yang Sama
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kapuspenkum Kejagung RI), Anang Supriatna mengonfirmasi kabar tersebut, Sabtu, 26 Juli 2025.
Anang Supriatna menyatakan bahwa dilarangnya Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf ke luar negeri disebabkan oleh statusnya sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Zarof Ricar.
Kedua petinggi PT SGC tersebut pun telah menjalani pemeriksaan di Kejagung pada Rabu, 23 Juli 2025.
Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf menjadi saksi setelah perusahaannya disinggung oleh Mantan Pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
Di hadapan majelis hakim pada Rabu, 7 Mei 2025 lalu, Zarof Ricar mengaku menerima Rp50 miliar sebagai fee untuk membantu pengurusan perkara sengketa PT SGC di tingkat kasasi.
Zarof Ricar menyampaikan keterangan tersebut ketika diperiksa sebagai saksi mahkota untuk terdakwa suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan Lisa Rachmat.