Pemain PSM Makassar, Nermin Hakjeta berusaha melewati hadangan pemain Madura United (Foto: IG PSM Makassar).

Waduh! PSM Makassar Kena Sanksi Denda Rp 50 Juta dari Komdis PSSI, Ini Penyebabnya

17 March 2025
Font +
Font -

UPdates - PSM Makassar dikenai sanksi denda sebesar Rp 50 juta oleh Komite Disiplin (Komdis) PSSI. Sanksi ini diberikan imbas dari tim PSM terlambat memasuki lapangan pertandingan saat melawan Madura United.

You may also like : 6094e654814aa kantor pssi 1265 711Komdis PSSI Jatuhkan Hukuman Berat ke PSM Makassar: Pengurangan 3 Poin-Denda Rp 90 Juta

Keputusan tersebut diambil setelah sidang Komdis PSSI pada 5 Maret 2025, yang juga memutuskan 13 sanksi lainnya terhadap beberapa pihak. Salah satu sanksi yang dijatuhkan adalah untuk PSM Makassar.

You might be interested : pasukan ramang dilanda badai cedera 1739334634Striker PSM Makassar Balotelli Dapat Hukuman Tambahan Larangan Main 2 Laga dari PSSI

"Pertandingan: Madura United vs PSM Makassar. Tanggal Kejadian: 02 Maret 2025," demikian dikutip dari laman resmi PSSI oleh Keidenesia, Senin, 17 Maret 2025.

Menurut putusan Komdis PSSI, PSM Makassar terlambat memasuki lapangan pada babak kedua, yang menyebabkan pertandingan tersebut terlambat lebih dari dua menit. Akibatnya, PSM Makassar dijatuhi denda sebesar Rp 50 juta.

“Jenis Pelanggaran: Terlambat memasuki lapangan pada babak kedua, sehingga membuat pertandingan babak kedua mundur lebih dari 2 menit,” ujar PSSI dalam keterangan resminya.

Selain PSM Makassar, Komdis PSSI juga memberikan hukuman kepada beberapa pihak lain, termasuk panitia pelaksana (panpel) pertandingan Persik Kediri, tim Persita Tangerang, Persebaya Surabaya, Semen Padang, serta pemain PSBS Biak.

Berikut hasil sidang Komdis PSSI pada 5 Maret 2025:

13. Tim PSM Makassar

  • Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2024/2025
  • Pertandingan: Madura United vs PSM Makassar
  • Tanggal Kejadian: 02 Maret 2025
  • Jenis Pelanggaran: terlambat memasuki lapangan pada babak kedua sehingga membuat pertandingan babak kedua mundur lebih dari 2 menit.
  • Hukuman: denda Rp 50.000.000,-
Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

abdullah ibnu masud

Ibnu Mas’ud

"Sabar memiliki dua sisi. Sisi yang satu adalah sabar, sisi yang lain adalah bersyukur kepada Allah."
Load More >