Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin (Foto: Web Pemkot Makassar).

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin Bakal Umumkan Plt Perusda Pekan Depan

18 April 2025
Font +
Font -

UPdates - Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan akan segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk sejumlah perusahaan daerah (perusda) di Kota Makassar. Pengumuman jajaran Plt tersebut dijadwalkan pada awal pekan depan.

You may also like : whatsapp image 2024 11 06 at 16.36.07Pilwali Makassar 2024: Appi Janji Bangun Sistem Bisnis Produktif

“Hari Senin paling lambat sudah selesai semuanya. Senin ini sudah diumumkan (Plt Perusda Kota Makassar),” ujar Munafri dalam keterangannya, Jumat, 18 April 2025.

You might be interested : istockphoto 477666029 612x612Prediksi Cuaca BMKG Hari Ini, 20 Maret 2025: Makassar Hujan Pagi-Malam

Saat ini, Pemerintah Kota Makassar membawahi enam perusda, yakni PDAM Makassar, Perumda Parkir Makassar, PD Pasar Makassar Raya, PD Terminal Makassar Metro, PD Rumah Potong Hewan (RPH) Makassar, dan PT BPR Makassar.

Munafri memastikan akan melakukan perombakan dalam jajaran dewan pengawas dan direksi di perusda-perusda tersebut. Namun, ia belum merinci jumlah perusda atau posisi direksi yang akan diisi oleh Plt.

“Iya, pasti ada perombakan. Kenapa diumumkan kalau tidak dirombak,” katanya.

Dia menambahkan, seluruh proses pengangkatan Plt akan mengacu pada aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Tergantung nanti, kita lihat aturannya. Yang jelas tidak akan menabrak ketentuan,” tegasnya.

Seperti diketahui, Appi akan merombak jajaran dewan pengawas (dewas) hingga direksi perusahaan daerah (perusda). Dirinya bahkan sudah mengerahkan tim untuk mengevaluasi kinerja enam perusda milik Pemkot Makassar.

Selain sistem operasional, Appi juga melihat sejauh mana sumbangsih perusda terhadap Pemkot Makassar. Terutama terhadap peningkatan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

capture

Frank Sinatra

"The best revenge is massive success."
Load More >