UPdates - Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, melarang satuan pendidikan dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) menggelar kegiatan perpisahan dan konvoi di luar lingkungan sekolah. Appi menegaskan agar kegiatan perpisahan cukup dilakukan di lingkungan sekolah dan tidak dibenarkan digelar di luar, termasuk dengan konvoi kendaraan.
You may also like : Walkot Makassar Appi Terbitkan Edaran Usaha Hiburan Malam Tutup Selama Ramadan 1446 H
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Nomor 800/2048/S.Edar/Disdik/IV/2025. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan PAUD hingga SMP di Kota Makassar.
“Kepala Dinas Pendidikan akan sampaikan ke sekolah, proses perpisahan yang dilakukan anak-anak SD maupun SMP yang ada di Kota Makassar ini cukup dilakukan di sekolahnya saja,” kata Appi, dikutip Keidenesia dari akun Instagram @infopemkotmakassar, Rabu, 23 April 2025.
Appi menekankan, kegiatan perpisahan tidak boleh menjadi agenda wajib yang membebani siswa dan orang tua. Dia meminta agar kegiatan tersebut dilaksanakan secara sederhana dan tidak disertai dengan aktivitas yang berisiko, seperti konvoi kendaraan.
“Jangan berkeliaran atau berkendara secara ugal-ugalan. Cukup di sekolah, kalau bisa ditutup dengan upacara, itu lebih baik,” ujarnya.
Dia juga menyoroti pembiayaan kegiatan kelulusan yang kerap memberatkan orang tua siswa. Appi menegaskan, tidak semua orang tua memiliki kemampuan finansial yang sama, sehingga pelaksanaan perpisahan harus mempertimbangkan kondisi tersebut.
“Kalau ada orang tua yang ingin membuat acara secara pribadi dan membiayai sendiri, silakan. Tapi kalau acara sekolah, jangan sampai membebani semua orang tua dan siswa,” tegasnya.
Appi memperingatkan bahwa sekolah yang tetap menggelar perpisahan di luar lingkungan sekolah akan dikenai sanksi. “Kalau ada sekolah yang melanggar, kepala sekolahnya yang akan jadi sasaran,” pungkasnya.