Yusron B. Ambary (tengah) - (foto:Dok.Kemenhaj RI)

19 WNI Terjerat Kasus Hukum di Saudi, Salah Satunya karena Memotret Perempuan Tanpa Izin

15 May 2026
Font +
Font -
Poin Penting Artikel
  • Saat ini, 19 Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh aparat keamanan Arab Saudi karena diduga melakukan berbagai pelanggaran hukum selama musim haji 2026.
  • Pelanggaran yang dilakukan meliputi promosi layanan haji ilegal, praktik penjualan dam yang tidak sesuai aturan, dan memotret perempuan warga lokal tanpa izin.
  • Dua orang WNI telah mendapatkan pembebasan bersyarat setelah terlibat dalam kasus berbeda, yaitu merekam perempuan Saudi di Masjid Nabawi dan penjualan dam.
  • Jemaah yang tersandung kasus pengambilan video tanpa izin masih diperbolehkan melanjutkan rangkaian ibadah haji sambil menunggu perkembangan hukum.
  • Nasib WNI tersebut sangat bergantung pada ada atau tidaknya tuntutan dari korban, karena dalam sistem hukum Arab Saudi terdapat perbedaan antara pidana umum dan pidana khusus.
  • Konsul Jenderal Republik Indonesia Jeddah, Yusron B. Ambary, mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menekankan bahwa status 19 WNI tersebut masih sebagai tertuduh, bukan tersangka.
  • Aparat keamanan memiliki waktu lima hari untuk mengumpulkan bukti, dan jika belum lengkap, masa penahanan bisa diperpanjang hingga 20 hari.
atau

UPdates - Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Yusron B. Ambary, mengonfirmasi bahwa 19 Warga Negara Indonesia (WNI) saat ini tengah diamankan oleh aparat keamanan Arab Saudi.

You may also like : netanyahu putra mahkota saudi reutersPM Israel Minta Pindahkan Palestina ke Arab Saudi, Yordania Siapkan Skenario Perang

Ke-19 WNI tersebut ditangkap atas dugaan berbagai pelanggaran hukum selama musim haji 2026.

You might be interested : kebakaran besar menghanguskan sejumlah blok apartemen di kompleks permukiman di hong kong pada rabu 261120215 waktu setempat 1764160229696 16930 Warga Indonesia Masih Hilang dalam Kebakaran Hong Kong, 100 Selamat

Yusron merinci, pelanggaran yang dilakukan meliputi promosi layanan haji ilegal, praktik penjualan dam (denda) yang tidak sesuai aturan, hingga tindakan mendokumentasikan atau memotret perempuan warga lokal tanpa izin.

"Pihak KJRI melalui Tim Pelindungan Jemaah telah mendatangi kantor polisi. Saat ini, 15 orang sedang diperiksa di wilayah Khororoh dan 4 orang lainnya berada di Al-Mansyur," ujar Yusron di Arafah, Arab Saudi, dilansir Keidenesia.TV dari laman Kemenhaj RI, Jumat, 15 Mei 2026.

Dari total 19 WNI yang diperiksa, Yusron menyebutkan dua orang telah mendapatkan pembebasan bersyarat. Keduanya terlibat dalam kasus berbeda, yakni dugaan merekam perempuan Saudi di Masjid Nabawi dan satu orang lainnya terkait penjualan dam.

Khusus untuk jemaah yang tersandung kasus pengambilan video tanpa izin, Yusron memastikan yang bersangkutan masih diperbolehkan melanjutkan rangkaian ibadah haji sambil menunggu perkembangan hukum.

"Untuk saat ini dia memang masih dibebaskan dan boleh melanjutkan pelaksanaan ibadah hajinya. KJRI akan terus memantau apakah akan ada tuntutan hak khusus dari pihak perempuan yang diambil videonya itu," kata Yusron.

Yusron menjelaskan bahwa nasib WNI tersebut sangat bergantung pada ada atau tidaknya tuntutan dari korban. Dalam sistem hukum Arab Saudi, terdapat perbedaan antara pidana umum dan pidana khusus.

"Kalau tidak ada tuntutan khusus, yang bersangkutan bisa kembali ke tanah air saat jadwal kepulangan. Namun jika ada tuntutan dari korban, proses hukum berlanjut. Pidana khusus ini sangat bergantung pada tuntutan pihak korban," tegasnya.

Terkait empat kasus penjualan dam, satu orang telah dibebaskan bersyarat karena bukti yang dikumpulkan aparat setempat belum mencukupi.

Menutup keterangannya, Yusron mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menekankan bahwa status 19 WNI tersebut saat ini masih sebagai tertuduh, bukan tersangka.

"Aparat keamanan memiliki waktu lima hari untuk mengumpulkan bukti. Jika belum lengkap, masa penahanan bisa diperpanjang hingga 20 hari. KJRI sudah berbicara langsung dengan para tertuduh untuk memastikan mereka mendapatkan hak-haknya," pungkas Yusron.

 

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

capture

Derek Bok

"Jika kamu berpikir pendidikan itu mahal, cobalah kebodohan."
Load More >