UPdates—Polda Metro Jaya secara resmi menahan artis kontroversial, Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM pada Selasa, 4 Maret 2025. Mereka ditahan setelah pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Siber terkait dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter bernama Reza Gladys (RG).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk pendalaman dan melengkapi berkas-berkas terkait kasus tersebut
Nikita dan IM keluar beriringan dari ruangan dikawal petugas. "I am happy," kata IM saat ditanya soal perasaannya oleh awak media yang memenuhi halaman depan gedung tempat mereka diperiksa sebelum ditahan.
You might be interested : Nikita Mirzani Ditetapkan Tersangka, Ini Permintaannya ke Penyidik
Sedangkan Nikita yang berjalan di belakangnya masih sempat memberikan "ciuman" jarak jauh dengan isyarat tangan ke orang-orang yang berkumpul di depan gedung seraya tersenyum.
Kepada awak media, yang sudah menunggunya di depan pintu keluar, Nikita Mirzani ogah memberikan banyak komentar soal penahanannya.
Nikita mengaku berusaha untuk santai dan berharap kasus yang menjeratnya bisa segera selesai.
"Nggak gimana-gimana, biar cepet selesai masalahnya," ujarnya dalam video yang dilihat keidenesia.tv di X.com, Selasa, 4 Maret 2025.
Saat sedang berjalan menuju ke mobil, Nikita sempat terlihat terusik dengan pertanyaan dari seoang pria yang berteriak di belakangnya.
"Kak Niki, akhirnya pakai baju oranye, gimana Kak?"
Sang artis tampak langsung menoleh dan menjawab bahwa itu sudah sesuai dengan kemauan banyak pihak yang tidak menyukainya.
"Sesuai kemauan lo dari awal," katanya lalu tertawa kemudian berjalan menuju mobil diikuti awak media yang terus mengabadikan gambarnya hingga ke atas mobil.
Dalam pemeriksaannya sebagai tersangka hari ini, Nikita diberikan 109 pertanyaan. Sementara IM mendapat 99 pertanyaan.
Nikita dan asistennya dijerat dengan pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).