UPdates - Tanah merupakan salah satu aset properti yang menjanjikan. Hal ini karena jual beli tanah menjadi sarana peluang investasi maupun bisnis prospektif. Nilai tanah yang terus meningkat tiap tahunnya membuat banyak masyarakat tergiur untuk berinvestasi di sektor ini.
You may also like : The K-Facts Eps 14: Harga Emas Terbang Tinggi, Jangan Fomo!
Namun, transaksi jual beli tanah tidak bisa dilakukan sembarang karena menyangkut hak kepemilikan atas tanah. Selain sertifikat hak milik, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan transaksi jual beli tanah.
You might be interested : Ramai Isu Gaji 13 dan THR PNS Ditiadakan, Kemenkeu: Belum Ada Info
Dirangkum dari laman resmi Kementerian Keuangan, Sabtu, 28 Juni 2025, berikut 6 hal yang perlu diperhatikan agar transaksi jual beli tanah berjalan lancar dan aman:
1. Pastikan Bukti Kepemilikan Tanah
Sebelum membeli sebidang tanah, Anda perlu memastikan penjual memiliki bukti kepemilikan tanah yang akan dibeli. Bukti kepemilikan tanah yang umum ditemui berstatus hak milik (SHM). Tidak jarang pula ditemui tanah yang dijual masih berstatus letter C maupun letter D. Untuk itu, pastikan sertifikat bukti kepemilikan tanah dengan teliti sebelum melakukan transaksi pembelian.
2. Pastikan Status Kepemilikan Tanah
Hal selanjutnya yang harus diperhatikan adalah memastikan status kepemilikan tanah yang akan dibeli. Hal ini bertujuan untuk menghindari sengketa tanah setelah proses pembelian tanah selesai. Ada beberapa macam hak atas tanah yang berlaku, diantaranya hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai.
Namun, ada juga tanah yang masih berstatus tanah girik. Tanah girik merupakan tanah hak milik adat yang belum didaftarkan atau dibuatkan sertifikat hak tanah. Dengan mengetahui status kepemilikan tanah, dapat membantu Anda menentukan nilai tanah tersebut.
3. Pastikan Detail Tanah
Salah satu masalah yang sering timbul selama proses jual beli yaitu luas tanah yang tercantum di sertifikat berbeda dengan kondisi asli tanah yang akan dibeli. Jika menemui masalah seperti ini, maka luas tanah riil yang akan digunakan sebagai pertimbangan. Maka dari itu, Anda perlu memastikan lokasi tanah, luas tanah hingga batas-batas tanah dengan saksama.
4. Pastikan Akta Jual Beli (AJB)
Akta Jual Beli (AJB) merupakan salah satu dokumen penting dalam transaksi jual beli. AJB merupakan akta atau dokumen yang dibuat oleh notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang mencantumkan pemindahan hak atas tanah. Selanjutnya, AJB akan digunakan untuk melakukan balik nama kepemilikan hak atas tanah di kemudian hari.
5. Pastikan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
Apabila pembelian tanah disertai syarat tanda jadi atau pemberian uang muka sesuai dengan kesepakatan, maka diperlukan pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Pembuatan PPJB dan AJB dilakukan di hadapan notaris karena kedua dokumen ini merupakan akta yang memiliki kekuatan hukum perdata sesuai dengan peraturan yang berlaku.
6. Pastikan Biaya Lain-Lain
Selain menyiapkan biaya untuk pembelian tanah, Anda perlu menyiapkan biaya lain seperti biaya pengecekan sertifikat, jasa notaris, pajak penghasilan, biaya balik nama sertifikat, dan biaya lainnya. Umumnya, biaya pajak penghasilan dan jasa notaris akan dibayarkan oleh penjual. Sedangkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) akan dibayarkan oleh pembeli.
Transaksi jual beli tanah merupakan transaksi yang melibatkan hukum, sehingga harus dilakukan dengan teliti dan sabar. Jangan tergesa dalam mengambil keputusan agar terhindar dari masalah atau sengketa tanah yang mungkin terjadi.