Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad ketika memberi keterangan di Kantor Presiden, Kamis, 5 Desember 2024. (Foto: RRI/Pradipta Rahadi)

Kenaikan PPN 12 Persen hanya untuk Barang Mewah

6 December 2024
Font +
Font -

UPdates—Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada tahun 2025 hanya untuk yang berkategori barang mewah.

Dasco memastikan hal itu setelah perwakilan DPR RI bertemu Presiden RI Prabowo Subianto untuk membahas polemik kenaikan PPN pada Kamis kemarin.

"Untuk PPN 12 persen akan dikenakan hanya pada barang-barang mewah, jadi (penerapannya) secara selektif," kata Sufmi Dasco sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari situs resmi DPR RI, Jumat, 6 Desember 2024.

You might be interested : cucun ahmad dpr pkb 24Kenaikan Pajak Bikin Cemas, Ini Ketakutan Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini juga menjelaskan barang-barang mewah yang dimaksud merupakan komoditas seperti apartemen mewah, rumah mewah, hingga mobil mewah.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun juga memastikan bahwa mekanisme penerapan PPN 12 persen itu tidak akan menyasar komoditas yang berkaitan langsung dengan kebutuhan pokok masyarakat.

"Pemerintah hanya memberikan beban ke konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku," jelas Misbakhun.

Selain kebutuhan pokok, Politisi Fraksi Partai Golkar ini juga menyebutkan bahwa layanan kesehatan, layanan pendidikan, dan layanan pemerintah bagi masyarakat juga tidak akan dikenakan tarif PPN 12 persen yang berlaku mulai Januari tahun depan.

“Masyarakat tetap mengikuti ketentuan pembayaran PPN 11 persen yang saat ini berlaku sejak 1 April 2022,” ujarnya.

Makanya, ia meminta masyarakat tidak perlu khawatir terhadap imbas penerapan PPN 12 persen karena itu tidak akan berdampak pada kebutuhan sehari-hari.

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, kemudian jasa perbankan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum dan jasa pemerintahan tidak dikenakan PPN," tegas Misbakhun.

Font +
Font -