
UPdates—Pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus tertangkap. Tersangka pelaku adalah empat prajurit TNI.
You may also like :
Serang Warga, 1 Tewas dan Puluhan Luka, 45 Prajurit TNI Diamankan
Komandan Puspom TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengungkap hal itu dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu, 18 Maret 2026.
You might be interested :
Pesawat Militer Sudan Jatuh, 46 Orang Tewas
"Tadi pagi saya telah menerima dari Danden Mabes TNI, empat orang yang diduga tersangka melakukan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus," ungkap Yusri sebagaimana dilansir Keidenesia.tv.
Keempat anggota TNI yang jadi terduga pelaku berinisial SL (Lettu), NDP (Kapten), BHW (Lettu) dan ES (Serda). Status hukum mereka saat ini sudah menjadi tersangka. Mereka berasal dari satuan Denma Bais Mabes TNI, khususnya TNI Angkatan Udara (AU) dan Angkatan Laut (AL).
Saat ini, mereka sudah berada di Puspom TNI. Puspom TNI sedang melakukan pendalaman, termasuk untuk mengetahui motif para pelaku menyerang Andrie Yunus.
"Para tersangka ini dikenakan Pasal 467, KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023. Ada ayat 1, 2, dimana ancaman hukumannya sudah tertuang, ada 4 tahun ada yang 7 tahun," katanya.
Yusri menjelaskan, sebagai tindak lanjut penyelidikan, akan dibuat laporan polisi.
“Mungkin nanti dari saksi korban, dan melakukan penahanan sementara, dan segera melakukan permohonan visum et repertum di RSCM," jelas Yusri.
Andrie Yunus disiram air keras saat melintasi Jalan Salemba I, Jakarta Pusat, pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 23.37 WIB. Akibat serangan itu, ia mengalami luka bakar 24 persen.
Polisi menyebut keempat terduga pelaku yang mengendarai dua motor membuntuti Andrie Yunus sebelum melakukan penyerangan dan melarikan diri. Aksi mereka seluruhnya terekam CCTV.