
UPdates- Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar akan menjalankan edaran yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri terkait pembatasan kegiatan open house, pada Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah tahun 2026.
You may also like :
Banyak Laporan, Kemendagri Setop Penyaluran Bansos APBD Jelang Pilkada 2024
Di mana seluruh instansi dan jajaran diimbau untuk mengurangi kegiatan seremonial dalam pelaksanaan halalbihalal dan open house pada Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
You might be interested :
Temukan Ruangan Tanpa Pegawai Saat Sidak di Balai Kota, Munafri: Mana Kabag?
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.6/3245/SJ yang merujuk pada Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-40/MS/HL.00/03/2026 tentang Halalbihalal dan Open House Idulfitri 1447 H.
Menindaklanjuti edaran dari Kementerian Dalam Negeri, Munafri Arifuddin, menyatakan pihaknya akan menyesuaikan pelaksanaan open house sesuai arahan pemerintah pusat.
“Jadi, kami Pemerintah Kota Makassar sudah menerima edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk mengurangi kegiatan open house di saat lebaran,” Munafri, dilansir Keidenesia.TV dari laman Pemkot Makassar, Jumat, 20 Maret 2026.
Munafri menambahkan, pelaksanaan open house akan digelar di Balai Kota Makassar dan hanya akan berlangsung pada hari pertama Idulfitri saja dengan durasi waktu yang lebih singkat.
“Pada hari Lebaran, kami hanya membuka di hari pertama, itu jam 9.00 pagi sampai jam 11.00 Wita, terbuka untuk masyarakat umum. Setelah itu ya sudah tidak ada lagi open house-nya, supaya kita ikut aturan,” jelasnya.
Munafri juga mengungkapkan bahwa sebelumnya sempat direncanakan open house berlangsung selama dua hari. Namun, rencana tersebut direvisi setelah terbitnya surat edaran.
Ia juga mempersilakan jajaran perangkat daerah (SKPD) untuk turut hadir dalam open house tersebut.