
UPdates - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
You may also like :
Aset Pejabat yang tak Masuk di LHKPN Bakal Dirampas, Usulan KPK
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa selain meminta keterangan Yaqut, pihaknya juga akan menggelar konferensi pers mengenai perkembangan kasus kuota haji pada Rabu, 25 Maret 2026.
You might be interested :
Anggota DPR Tolak Usulan KPK Rampas Aset Pejabat yang tak Masuk LHKPN, Sahroni: Bisa Langgar HAM
“Ditunggu saja besok ya progresnya, dan tentunya kami akan konpers lagi besok,” katanya, dilansir Keidenesia.TV dari CNNIndonesia, Selasa, 24 Maret 2026.
Pada 9 Januari 2026 lalu, Selanjutnya, KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan untuk Indonesia tahun 2023-2024.
Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Namun, pada Kamis, 19 Maret 2026, KPK diketahui mengalihkan status Yaqut menjadi tahanan rumah. Keputusan ini pun menuai protes dari banyak kalangan.
Akhirnya, pada Selasa, 24 Maret 2026, Yaqut kembali menjadi tahanan rumah tahanan (rutan) KPK.
KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan untuk Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.