Saiful Mujani (Foto: SMRC TV)

Dilapor Polisi Buntut Pernyataan Jatuhkan Prabowo, Saiful Mujani: Tidak Bagus untuk Demokrasi

9 April 2026
Font +
Font -
Poin Penting Artikel
  • Saiful Mujani, pengamat politik, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Aliansi Masyarakat Jakarta Timur dengan tuduhan penghasutan terkait pernyataannya tentang menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto.
  • Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dan mengacu pada Pasal 246 KUHP tentang penghasutan untuk melawan penguasa umum.
  • Saiful Mujani menyebut laporan tersebut sebagai langkah yang sah, tetapi menekankan bahwa pelibatan aparat penegak hukum dapat berdampak negatif pada demokrasi.
  • Menurut Saiful, pernyataannya bukanlah tindakan makar, melainkan sebuah sikap politik yang seharusnya ditanggapi dengan kritik dan debat, bukan melibatkan negara.
  • Pernyataan Saiful yang menjadi sorotan adalah ajakan untuk menjatuhkan pemerintah, yang ia tegaskan sebagai bentuk political engagement, bukan makar.
  • Polisi masih mendalami laporan ini dan akan meminta keterangan dari pelapor untuk memahami alasan di balik laporan tersebut.
  • Saiful Mujani menegaskan bahwa demokrasi seharusnya memungkinkan adanya perbedaan pendapat dan debat, tanpa perlu melibatkan aparat penegak hukum untuk mengatur opini warga.
atau

UPdates— Aliansi Masyarakat Jakarta Timur melaporkan pengamat politik, Saiful Mujani ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghasutan.

You may also like : ahmad muzani ig mprKetua MPR: Pilkada jangan Timbulkan Perpecahan di Masyarakat

Pelaporan tersebut diduga buntut pernyataan Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) itu yang dinarasikan mengajak menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto.

You might be interested : prabowo suratSurat Siswa Sekolah Rakyat ke Presiden: Entah dengan Cara Apa Kami Membalas Jasamu Pak

Laporan terhadap Saiful Mujani tercatat atas nama Robina Akbar dan teregister dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 8 April 2026.

"Iya benar dilaporkan Rabu 8 April 2026 sekira jam 21.30 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari CNN Indonesia, Kamis, 9 April 2026.

Pelapor melaporkan Saiful terkait Pasal 246 KUHP yang mengatur tentang penghasutan untuk melawan penguasa umum dengan pidana paling lama empat tahun penjara. "Terkait Pasal 246 UU 1/2023," ungkap Budi.

Polisi masih mendalami laporan ini dan pelapor akan diklarifikasi untuk dimintai keterangan atas laporannya. Termasuk soal alasan laporan dibuat. "Nanti akan didalami saat pelapor diambil keterangan," ujarnya.

Menanggapi laporan ini, Saiful Mujani menyebutnya sebagai langkah yang sah. "Langkah yang sah. Tapi karena ini berada dalam wilayah civil society dan berada dalam bentuk sikap dan opini, maka sebaiknya ditanggapi saja," kata Saiful Mujani.

Pelibatan aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian untuk mengurusi opini yang disampaikan warga kata dia justru bisa berdampak pada demokrasi.

"Tidak bagus untuk demokrasi kalau melibatkan negara (polisi) ikut ngurusin opini dan sikap politik warga, kecuali saya sudah mencederai orang lain secara fisik atau menghilangkan kebebasan dan hak orang lain," ujarnya.

Guru besar ilmu politik itu mengatakan, seharusnya apa yang ia sampaikan cukup dibantah saja. "Bantah aja, kritik lawan kritik, tapi tak apa kalau ingin menunjukkan secara lebih jelas bahwa negara ini udah jadi makin fasis," tandasnya.

Sebelumnya, potongan video Saiful yang dinarasikan mengajak menjatuhkan pemerintah menghebohkan publik dan ramai dibagikan di media sosial.

Dalam keterangannya, Saiful Mujani menegaskan pernyataannya bukan tindakan makar melainkan sebuah sikap politik.

"Pertanyaannya apakah ucapan saya itu bisa disebut makar? Saya tegaskan itu bukan makar, tapi political engagement, yakni sikap politik atau sikap yang dinyatakan tentang isu politik di hadapan orang banyak," tegas Saiful Mujani.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

russell

Bertrand Russell

"Perang tidak menentukan siapa yang benar, hanya siapa yang tersisa"
Load More >