
UPdates–Pemerintah berencana memungut pajak dari pedagang online melalui platform e-commerce. Rencana itu mendapat kritik dari anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam.
You may also like :
Kabar Baik dan Buruk ASN Hari Ini, Gaji 13 Cair, Uang Saku Rapat Ditiadakan
Politikus PDIP itu mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak membebani pelaku usaha kecil yang saat ini bertahan di tengah tekanan ekonomi.
You might be interested :
Jangan Biarkan Presiden Sendirian Jelaskan Program MBG, Ini 11 Pertanyaan yang Perlu Dijawab Bawahannya
Menurut Mufti, kebijakan pajak tidak boleh semata-mata berorientasi pada peningkatan penerimaan negara, tetapi juga harus mempertimbangkan kondisi riil masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro yang menggantungkan penghasilan dari sektor digital.
“Jangan jadikan pedagang online sebagai objek pajak baru, sementara mereka sedang berjuang bertahan hidup,” ujar Mufti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 10 April 2026 sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari website resmi DPR RI.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia berencana menunjuk platform e-commerce sebagai pemungut pajak atas transaksi penjualan daring.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet penjual.
Mufti menilai pemerintah perlu lebih dulu membenahi ekosistem e-commerce yang dinilai masih belum berpihak pada pedagang kecil. Ia menyoroti berbagai beban yang sudah ditanggung pelaku usaha, mulai dari potongan platform yang tinggi, persaingan yang tidak seimbang, hingga biaya logistik yang belum efisien.
“Mereka sudah menghadapi berbagai tekanan, mulai dari potongan platform hingga persaingan dengan pelaku usaha besar. Jangan ditambah lagi dengan beban baru,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mufti mengingatkan bahwa banyak pelaku usaha online berasal dari sektor informal yang terdampak keterbatasan lapangan kerja dan gelombang pemutusan hubungan kerja.
Dalam kondisi tersebut, kebijakan pajak dinilai berpotensi mempersempit ruang usaha masyarakat.
Ia menegaskan pentingnya prinsip keadilan dalam perumusan kebijakan, khususnya dalam membedakan perlakuan antara pelaku usaha besar dan usaha mikro.
“Pendekatan kebijakan tidak bisa diseragamkan. Harus ada keberpihakan kepada pelaku usaha kecil agar tetap bisa bertahan,” ujarnya.
Komisi VI DPR RI mendorong pemerintah melakukan kajian ulang secara komprehensif sebelum menerapkan kebijakan tersebut.
Perbaikan ekosistem, perlindungan terhadap UMKM, serta penguatan regulasi dinilai perlu menjadi prioritas sebelum kebijakan pajak diberlakukan.
“Benahi dulu ekosistemnya dan hadirkan perlindungan nyata bagi pedagang kecil. Setelah itu, baru kebijakan pajak dapat diterapkan secara bertahap dan berkeadilan,” pungkasnya.