
UPdates—Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais menjadi sorotan setelah melontarkan tuduhan terkait kehidupan pribadi Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya.
You may also like :
PBB Desak Usut Dugaan Pelanggaran HAM Demo di Indonesia, Ini Kata Pemerintah dan DPR
Menteri HAM, NataliusPigai menegaskan, pernyataan Amien Rais itu tidak serta merta masuk kategori kebebasan berpendapat.
You might be interested :
Tabola Bale Goyang Istana, Presiden, Kapolri, Teddy, hingga Iriana Jokowi Bergoyang
“Dalam konteks HAM, Pak Amien patut diduga melakukan tindakan pelanggaran Hak Asasi Manusia,” katanya dalam unggahan di X, Minggu, 3 Mei 2026 sebagaimana dilansir Keidenesia.tv.
Ia merinci empat poin dugaan pelanggaran HAM tokoh reformasi tersebut. Pertama, inhuman treatment. “Perlakuan tidak manusiawi, tindakan verbal yang sengaja menimbulkan serangan mental (non-fisik) yang hebat,” jelasnya.
Kedua, inhuman degrading, merendahkan martabat Prabowo dan Letkol Teddy. Ketiga, verbal torture, kekerasan verbal.
Keempat, verbal humiliation atau perundungan/pelecehan verbal yang menggunakan kata-kata untuk merendahkan, mempermalukan, mengintimidasi, atau menyakiti seseorang secara emosional dan psikologis.
“Saya minta Pak Amien jangan berlindung di balik kebebasan berbicara karena ada batasnya,” tegasnya.
Sementara itu, Profesor Ilmu Komunikasi dan Regulasi Digital Universitas Airlangga, Prof Henri Subiakto menjelaskan bahwa kalau ucapan Amien Rais dianggap tidak benar atau fitnah, maka orang yang disebut namanya dalam video tersebut, jika merasa dirugikan, punya hak untuk melaporkan kepada penegak hukum.
“Biarkan dan biasakan, dalam kasus seperti ini, pengadilanlah yang harus membuktikan benar tidaknya tuduhan pada Teddy Indrajaya sebagaimana disampaikan tokoh senior pak Amien yang dulu adalah pendukung setia pak Prabowo,” tulisnya.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa karena kasus itu termasuk delik aduan absolut, maka yang berhak melaporkan Amien Rais hanyalah Letkol Teddy atau Prabowo Subianto.
“Sebagai pribadi yang namanya disebut dan dituduh melakukan perbuatan yang tidak baik itulah yang berhak lapor. Orang lain apalagi institusi pemerintah, tidak punya hak untuk melaporkan konten fitnah sebagai masalah hukum kecuali korban fitnah itu sendiri,” tandasnya.