Menteri HAM, NataliusPigai (Foto: Kementerian HAM)

Pigai Minta Amien Rais tak Berlindung di Balik Kebebasan Berbicara, Prof Henri: Hanya Teddy dan Prabowo yang Berhak Melapor

3 May 2026
Font +
Font -
Poin Penting Artikel
  • Amien Rais menjadi sorotan setelah melontarkan tuduhan terkait kehidupan pribadi Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, yang menurut Menteri HAM Natalius Pigai tidak serta merta masuk kategori kebebasan berpendapat.
  • Natalius Pigai menegaskan bahwa pernyataan Amien Rais dapat digolongkan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia, termasuk inhuman treatment, inhuman degrading, verbal torture, dan verbal humiliation.
  • Profesor Ilmu Komunikasi dan Regulasi Digital Universitas Airlangga, Prof Henri Subiakto, menjelaskan bahwa hanya orang yang disebut namanya, yaitu Letkol Teddy atau Prabowo Subianto, yang berhak melaporkan Amien Rais jika merasa dirugikan.
  • Kasus ini termasuk delik aduan absolut, sehingga hanya korban fitnah itu sendiri yang berhak melaporkan sebagai masalah hukum.
  • Natalius Pigai meminta Amien Rais tidak berlindung di balik kebebasan berbicara karena ada batasnya, dan perlu mempertanggungjawabkan pernyataannya.
  • Prof Henri Subiakto menyarankan agar pengadilan yang membuktikan benar tidaknya tuduhan pada Teddy Indrajaya, dan biarkan proses hukum berjalan.
  • Dalam konteks HAM, Amien Rais patut diduga melakukan tindakan pelanggaran Hak Asasi Manusia dengan pernyataannya yang dapat menimbulkan serangan mental dan merendahkan martabat seseorang.
atau

UPdates—Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais menjadi sorotan setelah melontarkan tuduhan terkait kehidupan pribadi Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya.

You may also like : menteri ham ig kemenhamPBB Desak Usut Dugaan Pelanggaran HAM Demo di Indonesia, Ini Kata Pemerintah dan DPR

Menteri HAM, NataliusPigai menegaskan, pernyataan Amien Rais itu tidak serta merta masuk kategori kebebasan berpendapat.

You might be interested : tabbola bale prabowoTabola Bale Goyang Istana, Presiden, Kapolri, Teddy, hingga Iriana Jokowi Bergoyang

“Dalam konteks HAM, Pak Amien patut diduga melakukan tindakan  pelanggaran Hak Asasi Manusia,” katanya dalam unggahan di X, Minggu, 3 Mei 2026 sebagaimana dilansir Keidenesia.tv.

Ia merinci empat poin dugaan pelanggaran HAM tokoh reformasi tersebut. Pertama, inhuman treatment. “Perlakuan tidak manusiawi, tindakan verbal yang sengaja menimbulkan serangan mental (non-fisik) yang hebat,” jelasnya.

Kedua, inhuman degrading, merendahkan martabat Prabowo dan Letkol Teddy. Ketiga, verbal torture, kekerasan verbal.

Keempat, verbal humiliation atau perundungan/pelecehan verbal yang menggunakan kata-kata untuk merendahkan, mempermalukan, mengintimidasi, atau menyakiti seseorang secara emosional dan psikologis.

“Saya minta Pak Amien jangan berlindung di balik kebebasan berbicara karena ada batasnya,” tegasnya.

Sementara itu, Profesor Ilmu Komunikasi dan Regulasi Digital Universitas Airlangga, Prof Henri Subiakto menjelaskan bahwa kalau ucapan Amien Rais dianggap tidak benar atau fitnah, maka orang yang disebut namanya dalam video tersebut, jika merasa dirugikan, punya hak untuk melaporkan kepada penegak hukum.

“Biarkan dan biasakan, dalam kasus seperti ini,  pengadilanlah yang harus membuktikan benar tidaknya tuduhan pada Teddy Indrajaya sebagaimana disampaikan tokoh senior pak Amien yang dulu adalah pendukung setia pak Prabowo,” tulisnya.

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa karena kasus itu termasuk delik aduan absolut, maka yang berhak melaporkan Amien Rais hanyalah Letkol Teddy atau Prabowo Subianto.

“Sebagai pribadi yang namanya disebut dan dituduh melakukan perbuatan yang tidak baik itulah yang berhak lapor. Orang lain apalagi institusi pemerintah, tidak punya hak untuk melaporkan konten fitnah sebagai masalah hukum kecuali korban fitnah itu sendiri,” tandasnya.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

russell

Bertrand Russell

"Perang tidak menentukan siapa yang benar, hanya siapa yang tersisa"
Load More >