
UPdates—Perintah tembak di tempat bagi pelaku begal menjadi sorotan belakangan ini. Dua kapolda secara terbuka memberikan instruksi itu, pekan ini.
You may also like :
Catat! Semua Korban Begal di Jalanan Dapat Santunan dari PT Jasa Rahardja
Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Asep Edi Suheri menginstruksikan seluruh jajarannya untuk tidak segan-segan menembak atau mengambil tindakan tegas terukur terhadap para pelaku begal dan pencurian dengan kekerasan (curas) yang nekat beraksi.
You might be interested :
Jakarta Mencekam, Chaos Meluas ke Solo, Bandung, DIY, hingga Surabaya
Menurutnya, langkah ini perlu diambil demi menjamin keamanan warga Jakarta. Kapolda menegaskan bahwa keselamatan masyarakat dan petugas di lapangan adalah prioritas utama yang tidak bisa ditawar.
"Dan saya sudah perintahkan ya kepada jajaran kepolisian Polda Metro Jaya untuk menindak tegas para pelaku kejahatan ya yang membahayakan jiwa masyarakat, bahkan membahayakan jiwa petugas kepolisian. Jangan ragu-ragu untuk melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai aturan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian," ujar Kapolda Asep di Balai Kota Jakarta, Senin lalu sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari JP, Kamis, 21 Mei 2026.
Terpisah, Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf juga mengeluarkan perintah sama. Ia menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku begal dan kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polda Lampung.
Ia melontarkan pernyataan tegas tersebut buntut maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Termasuk merenggut nyawa Bripka (Anumerta) Arya Supena.
Helfi pun memerintahkan seluruh jajaran kepolisian untuk bertindak tegas dan terukur terhadap para pelaku, terutama jika membahayakan warga maupun petugas di lapangan.
“Saya perintahkan seluruh jajaran, untuk tembak di tempat kepada pelaku begal. Tidak ada toleransi,” ujar Helfi dalam keterangannya.
Tindakan tegas tersebut kata dia dilakukan bukan tanpa alasan. Para pelaku begal disebut kerap membawa senjata api maupun senjata tajam saat beraksi, sehingga sangat membahayakan masyarakat.
“Mereka pasti bersenjata api maupun senjata tajam yang sangat membahayakan masyarakat,” ungkapnya.
Perintah tembak di tempat itu mendapat dukungan dari kalangan DPR RI. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta seluruh polda berani mengambil tindakan tegas terhadap pelaku begal, termasuk tembak di tempat.
Pernyataan itu disampaikan Sahroni menyusul maraknya aksi begal di sejumlah daerah dan pembentukan Tim Pemburu Begal oleh Polda Metro Jaya.
“Nah ini juga menjadi concern ya, karena bukan hanya di wilayah tertentu, misalnya di Makassar. Saya sudah menyampaikan itu ditindak untuk ditembak di tempat. Nah, Polda Metro saat ini juga sudah membuat tim khusus untuk begal tersebut,” kata Sahroni, Senin lalu sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari website resmi Partai NasDem, Kamis, 21 Mei 2026.
Sahroni menilai ada pihak-pihak yang menganggap tindakan tegas polisi terhadap begal sebagai langkah yang tidak tepat. Padahal, menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Nah, tapi kan ada pihak-pihak nih yang melakukan perlawanan seolah-olah ini tidak baik. Ini baik sekali karena untuk memberikan rasa aman dan nyaman warga di mana pun berada,” ujarnya.
Makanya, Sahroni meminta seluruh polda berani mengambil tindakan tegas terhadap pelaku begal, termasuk melalui tembakan terukur di tempat.
“Sekali lagi saya minta seluruh polda, segera instruksikan jajarannya untuk berani lakukan tembakan terukur kepada para pelaku begal,” tegasnya.
Legislator NasDem dari dapil DKI Jakarta III (Jakarta Barat, Jakarta Utara, Kepulauan Seribu) itu juga mendorong setiap polda membentuk tim pemburu begal seperti yang dilakukan Polda Metro Jaya. Menurutnya, aksi begal saat ini sudah semakin nekat dan tidak pandang bulu.
“Kalau perlu, masing-masing Polda buat tim pemburu begal kayak Polda Metro Jaya ini. Pastikan anggotanya banyak karena aksi begal sudah tidak pandang bulu,” katanya.
Ia menambahkan, aksi begal kini marak terjadi di kota-kota besar seperti Jakarta, Makassar, dan Lampung. Karena itu, aparat diminta menggelar operasi besar-besaran untuk memastikan keamanan masyarakat.
“Negara harus hadir memberi rasa aman, dan aparat harus menunjukkan ketegasan nyata agar pelaku-pelaku ini tidak lagi merasa leluasa beraksi,” pungkas Sahroni.
Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai sementara itu menolak wacana penembakan pelaku begal di tempat tanpa proses hukum karena dinilai bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dan negara hukum.
“Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa melalui prosedur dan proses hukum yang jelas. Tidak boleh begal ditembak langsung di tempat,” katanya dalam pernyataan yang dilansir Keidenesia.tv dari unggahannya di X.
Dalam pernyataan usai membuka kegiatan Kelas Jurnalis HAM 2026 yang diselenggarakan oleh Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Bandung pada 20 Mei 2026, Pigai menegaskan negara tidak boleh merampas hak hidup warga negara tanpa melalui proses hukum yang sah, termasuk terhadap pelaku tindak pidana.
“Siapa pun tidak boleh merampas hak hidup seorang warga negara tanpa melalui proses dan prosedur hukum yang berlaku dalam sebuah negara,” tegasnya.