
UPdates - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah melakukan penyitaan sebanyak 4,8 ton narkoba dari luar negeri sepanjang tahun 2026.
You may also like :
Cegat Kapal Kartel di Tengah Laut, Otoritas Spanyol Sita 2,7 Ton Kokain
Direktur Interdiksi Narkotika DJBC, R Syarif Hidayat mengatakan 4,8 ton narkoba tersebut didapatkan sampai dengan akhir Juni 2026.
You might be interested :
Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai, Masuk Kalimantan Lewat Malaysia
"Jumlah yang sangat besar gitu membuat kita semakin prihatin, ternyata memang narkotika yang masuk ke dalam Indonesia sedemikian besar, ini yang tertangkap ya, belum lagi yang lolos-lolos," ujarnya, dilansir Keidenesia.TV dari RRI, Senin, 29 Juni 2026.
Syarif juga mencatat 800 kasus penyelundupan narkotika di Indonesia terungkap hingga 24 Juni 2026. Dari jumlah tersebut Bandara Internasional Soekarno-Hatta menduduki posisi terbanyak.
Artinya dalam satu hari, sambung Syarif, minimal ada dua atau tiga kasus narkotika di Indonesia.
"Ini luar biasa karena mungkin saat kita bicara di sini, ada lagi penindakan yang kita lakukan diberbagai daerah di Indonesia," ucapnya.
Dia menegaskan dari total penindakan yang dilakukan, sekitar 6,8 juta rakyat Indonesia yang dapat terselamatkan. Karena apabila barang tersebut lolos, maka 6,8 juta orang di Indonesia mempergunakan narkotika.
"Jadi ganja sampai dengan hari ini kita sudah bisa mencegah ganja lokal itu sudah 2,1 ton. Kemudian untuk barang-barang yang dari luar, tetap yang terbanyak adalah sabu sudah 1,05 ton gitu," ujarnya.
Kemudian, masih menurut Syarif, MDMA atau ekstasi dari Eropa biasanya, sudah sekitar 85.000 butir dan juga narkotika jenis lainnya. "Dan sekarang juga banyak ephedrine juga masuk ya, yang dipergunakan oleh jaringan Rusia saat ini," ucapnya.
"Dari total sebanyak sekitar 800 kasus ya, itu terjadi di Soekarno-Hatta gitu, sebanyak 249 kasus. Karena memang Soekarno-Hatta ini merupakan titik masuknya barang dan orang dari luar negeri yang utama, selain Bali tentunya ya," kata Syarif.
Teranyar, Bea Cukai Soekarno-Hatta membongkar penyelundupan 21,6 kilogram narkotika jenis mariyuana (ganja) dari Amerika Serikat serta Rusia. Pengungkapan barang haram itu diduga untuk komunitas warga asing di Bali berdasarkan informasi dari Bea Cukai Tiongkok.
"Yang menarik, tidak hanya kolaborasi antarinstansi yang ada di Indonesia, tapi juga kolaborasi internasional. Karena kami juga mendapatkan informasi pengiriman barang ini dari Bea Cukai Tiongkok (GACC atau General Administration of China Customs, Red)," ujar Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang.
Jadi, Bea Cukai Tiongkok menginformasikan kepada Bea Cukai Soekarno-Hatta yang kecurigaan atas kargo (barang kiriman, Red) yang akan masuk ke Indonesia. Atas informasi tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan ganja seberat 10,7 kilogram.