Roy Suryo. (foto: Dok.Okezone)

Hakim Kabulkan Sebagian Permohonan Praperadilan Roy Suryo

7 July 2026
Font +
Font -
Poin Penting Artikel
  • Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan Praperadilan Roy Suryo terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya.
  • Hakim menyatakan upaya paksa tersebut cacat formil dan tidak sah menurut hukum, terutama karena penahanan tidak memenuhi syarat subjektif.
  • Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo oleh Polda Metro Jaya.
  • Meskipun tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan bermasalah, hal itu tidak membuat seluruh berkas penyidikan menjadi tidak sah.
  • Hakim menolak permohonan Roy Suryo untuk rehabilitasi harkat dan martabat seperti semula.
  • Roy Suryo mengajukan permohonan Praperadilan kedua ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
  • Permohonan praperadilan kedua ini didaftarkan ke pengadilan dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
atau

UPdates - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan Praperadilan Roy Suryo terkait dengan penggeledahan, penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Hakim menyatakan upaya paksa tersebut cacat formil, sehingga sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah menurut hukum.

You may also like : sby prabowo jokowiPrabowo Tanggung Jawab Whoosh, Perlakuan Jokowi ke SBY Disorot

Roy Suryo ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

You might be interested : hakim tomTolak Praperadilan Tom Lembong, Emak-emak Protes Hakim

"Mengadili: satu, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar hakim saat membacakan amar putusan perkara nomor: 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di PN Jakarta Selatan, Selasa, 7 Juli 2026, sebagaimana dilansir Keidenesia.TV dari laman CNNIndonesia.

Teruntuk penahanan, hakim berpendapat tindakan yang dilakukan itu tidak memenuhi syarat subjektif sehingga sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah.

Meski demikian, hakim menegaskan, meskipun tindakan penggeledahan, penangkapan dan penahanan bermasalah, hal itu tidak serta merta menjadikan seluruh berkas penyidikan menjadi tidak sah.

Dalam putusan ini pula, hakim menolak permohonan Roy perihal rehabilitasi harkat dan martabat seperti semula.

Di sisi lain, Roy Suryo kembali mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Kali ini, Roy mengajukan gugatan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan ke pengadilan pada Kamis, 2 Juli 2026 dan teregistrasi dengan nomor perkara: 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Font +
Font -

Related UPdates

Icon IDfinance
Memuat data finansial...
Icon IDweather
Memuat data cuaca...

New Videos

Quote of the Day

capture

Sam Levenson

"Jangan melihat jam; lakukan apa yang dilakukannya. Teruslah melangkah!"
Load More >