
UPdates—Polisi menyita uang tunai Rp67,2 miliar dalam penggeledahan di Kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer di Jakarta Selatan terkait kasus korupsi dan pencucian uang.
You may also like :
Jokowi Bawa Ijazah Asli Lengkap dari SD Hingga S1 saat Hadiri Pemeriksaan di Polresta Solo
Uang puluhan miliar rupiah yang disita itu terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.
Untuk uang yang disita yakni SGD3.130.000 dalam bentuk 100 SGD, lalu US$889.965, dan uang tunai rupiah Rp259.159.000.
“Kemudian kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp60 miliar. Ini di lokasi de'Clan," kata Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto kepada wartawan di lokasi penggeledahan, Rabu, 8 Juli 2026 malam.
Sementara di Money Changer, ada 71 item barang bukti yang disita penyidik kepolisian. “Kemudian ada 16 uang asing, total sekitar Rp7,2 miliar," jelasnya.
Selain uang tunai, polisi juga menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang elektronik.
Dalam penggeledahan ini, penyidik Polda Metro Jaya bersama Kortastipidkor Polri membawa tiga orang saksi yang merupakan pegawai kafe de'Clan Signature di Cipete.
Penggeledahan ini terkait penanganan tiga perkara yang dilakukan Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya dengan mekanisme joint investigation.
Ketiga perkara itu yakni korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian Asabri tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025.