
UPdates—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
You may also like :
Kementerian ATR/BPN Terbakar, Nusron Tegaskan bukan Penghilangan Barang Bukti, Puslabfor Polri Amankan Abu dan Arang
Kedelapan tersangka tersebut yakni Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Mantan Bupati Kebumen Arif Sugianto, Politisi Partai Golkar Fahd El Fouz, dan tiga orang kepercayaan menteri, Muhammad Fakhry, Erwin, serta Rizal Pahlefi.
You might be interested :
Presiden Direktur PT Summarecon Agung Ikut Terjaring OTT KPK
Komisi antirasuah tersebut melakukan penetapan tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup termasuk dengan melakukan pemeriksaan secara intensif sejak peristiwa tangkap tangan pada Senin kemarin.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka," kata Plt Direktur Penyidikan Achmad Taufik Husein sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari jumpa pers di Gedung Merah Putih, Selasa, 15 September 2026.
OTT ini berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor dan juga dugaan penerimaan-penerimaan lainnya.
Dalam OTT ini, tim penindakan KPK mengamankan barang bukti, di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu rupiah dan valas.
Uang dan valas itu dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper.
Dari peristiwa tersebut ditemukan uang sebanyak Rp31,86 miliar, SGD1.974.500, SAR 910, dan RM 981.