
UPdates— Sidang kedua Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wapres Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung Rabu, 23 September 2026 malam WITA.
You may also like :
Dicecar Hakim MK, Ketua KPU dan Bawaslu Akui tidak Datang ke Diknas Verifikasi Surat Keterangan Gibran
Sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai sengketa syarat pendidikan Calon Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka ini mengagendakan mendengarkan jawaban termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak terkait yakni relawan Gibran, serta pemberi keterangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
You might be interested :
Tok! MK Putuskan MBG tak Boleh Lagi Pakai Anggaran Pendidikan di APBN
Dalam sidang ini, Andi Azwan dari pihak terkait dalam hal ini Militan Gibran 08 Nusantara menegaskan mereka mengambil langkah hukum sebagai bentuk partisipasi dan pembelaan konstitusional dengan tetap menghormati kewenangan MK sebagai lembaga yang berwenang memeriksa dan memutus perkara sesuai peraturan ketentuan perundang-undangan.
“Langkah hukum ini dimaksudkan bukan untuk menghalangi hak siapapun dalam mengajukan perkara. Melainkan untuk memastikan bahwa setiap dalil yang menyangkut Gibran Rakabuming Raka dapat diuji secara objektif, terbuka, berdasarkan bukti yang sah dan tidak dibangun semata-mata atas opini atau persepsi yang berkembang di ruang publik,” tegasnya sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari YouTube MK, Rabu, 23 September 2026.
Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara itu juga menegaskan bahwa akan menggunakan seluruh hak hukum yang tersedia sesuai ketentuan aturan perundang-undangan termasuk menyampaikan keterangan, bukti-bukti, argumentasi hukum, serta bantahan terhadap dalil-dalil pemohon sepanjang berkaitan dengan kepentingan hukum yang mereka perjuangkan.
“Bagi Militan Gibran 08 Nusantara, persoalan ini bukan semata-mata tentang membela seseorang melainkan juga tentang menjaga agar proses demokrasi dan hukum di Indonesia berjalan berdasarkan konstitusi, fakta, alat bukti, kepastian hukum, dan prinsip keadilan,” tegas Andi Azwan menggebu-gebu.
“Karena itu, Militan Gibran 08 Nusantara menyerahkan sepenuhnya penilaian dan keputusan akhir kepada MK seraya meminta agar seluruh dalil dan bukti yang diajukan para pihak diperiksa secara cermat, berimbang, dan sesuai dengan hukum acara yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan, Militan Gibran 08 Nusantara akan tetap berdiri dalam koridor hukum, menjaga ketertiban serta menghormati proses peradilan. “Namun pada saat yang sama tidak akan tinggal diam jika terdapat kepentingan hukum yang menurut kami perlu diperjuangkan dan dilindungi melalui mekanisme konstitusional pula,” katanya.
“Militan Gibran 08 Nusantara dalam kesempatan ini menyatakan memiliki kedudukan setara dengan pemohon dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang notabene bukan pasangan calon presiden dan wakil presiden tahun 2024,” tambahnya.
Ia menegaskan, Militan Gibran 08 Nusantara dirugikan dengan adanya permohonan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 apabila persidangan tanpa pembelaan yang memadai atas hak-hak konstitusional Gibran Rakabuming Raka dan persidangan hanya berlangsung secara sepihak, hanya dari para pemohon.
“Pihak terkait juga dirugikan akibat ketidakpastian hukum, tahapan pemilu sudah lama berakhir dengan finalitas keputusan MK dan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden untuk masa jabatan 2024-2029 dan telah menjalankan pemerintahannya. Adanya perselisihan baru perkara ini menjadikan mekanisme penyelesaian penyelenggaraan pemilu menjadi tidak ada akhirnya dan berkepanjangan,” tandasnya.
Saat Azwan mempersilakan kuasa hukumnya melanjutkan, Ketua MK, Suhartoyo yang memimpin sidang menyela. “Tidak usah terlalu semangat. Biasa saja,” kata Suhartoyo.
Kuasa hukum Dr. Tri Sandhi Wibisono, S.H., M.H yang membacakan petitum menegaskan bahwa pihak terkait memohon hakim MK menyatakan bahwa permohonan para pemohon bukan kewenangan Mahkamah.
“Menyatakan permohonan para pemohon melewati tenggang waktu, permohonan para pemohon sebagai itikad buruk, permohonan para pemohon kabur dan tidak jelas,” ujarnya seraya meminta hakim menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
Ia juga meminta hakim MK menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan KPU Nomor 1632 tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanggal 13 November 2023.
Juga menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan KPU Nomor 1644 tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanggal 14 November 2023
Selain itu, menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 20 Maret 2024.
“Menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan KPU Nomor 504 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 24 April 2024,” katanya.