Bupati Gowa, Husniah Talenrang. (foto:Dok.IG@husniahtalenrang)

Mendagri Berhentikan Husniah Talenrang dan Tunjuk Darmawangsyah Sebagai Plt Bupati Gowa

15 October 2026
Font +
Font -
[ai_summarizer]

UPdates—Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akhirnya memberhentikan Sitti Husniah Talenrang (HT) dari jabatannya sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu, 14 Oktober 2026.

You may also like : husniah gowa bupatiPT Pos Minta Maaf Surat dari MA Salah Kirim, Begini Reaksi Pihak Bupati Gowa

Husniah secara resmi diberhentikan lewat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3256 Tahun 2026.

You might be interested : captureBupati Gowa Jadi Tersangka, Gubernur Sulsel: Wakil Bupati Jalankan Pemerintahan hingga Ada Penetapan Plt

Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, dalam keterangannya kepada awak media membenarkan hal tersebut. Menurutnya, SK tersebut akan diambil di Pemprov Sulsel Kamis, 15 Oktober 2026 hari ini.

Selain memberhentikan Husniah Talenrang, Mendagri juga menerbitkan SK Plt Bupati Gowa untuk Darmawangsyah Muin.

Sebelumnya, DPRD Gowa resmi menyerahkan dokumen usulan pemberhentian Husniah Talenrang ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Usulan itu dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji pendapat DPRD Gowa yang mengusulkan pemakzulan Husniah Talenrang.

Pemberhentian Husniah mengakhiri rangkaian proses politik dan hukum yang bergulir sejak DPRD Gowa menggunakan hak angket pada 2026.

DPRD Gowa membentuk panitia khusus (pansus) hak angket untuk menyelidiki sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan Husniah Talenrang.

Masalah itu yakni dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis, dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait pencabutan beasiswa doktoral, serta dugaan perbuatan tercela dan pelanggaran etika jabatan.

Font +
Font -

Related UPdates

Icon IDfinance
Memuat data finansial...
Icon IDweather
Memuat data cuaca...

New Videos

Quote of the Day

capture

Mark Twain

"Rahasia untuk maju adalah memulai."
Load More >