
UPdates—Beredar informasi di media sosial soal penghapusan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan diganti oleh Klinik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih).
You may also like :
Pasien BPJS Curhat di Medsos lalu Meninggal, DPR Sesalkan Dokter dan Nakes yang Sempat Bully dan Ejek
Kabar itu bahkan dibagikan akun-akun bercentang biru. Sebagaimana dipantau Keidenesia.tv di X, narasi yang berkembang menyebut mulai 1 November 2026, BPJS PBI/KIS/Gratis akan dinonaktifkan sehingga pembiayaannya tidak lagi ditanggung pemerintah. Dengan demikian, warga yang iurannya selama ini ditanggung pemerintah harus membayar sendiri untuk mengaktifkan BPJS-nya.
You might be interested :
Pasien Palsu Dipakai untuk Klaim JKN, DPR Minta Tangkap Semua yang Terlibat
Unggahan lainnya mengatakan bahwa BPJS akan dihapus dan diganti dengan klinik Koperasi Merah Putih. Pemerintah disebut lagi menyiapkan klinik dan apotek di Koperasi Merah Putih.
Menanggapi kabar viral tersebut, BPJS Kesehatan memberikan penjelasan. Mereka membantah soal penghapusan BPJS gratis yang peruntukannya untuk warga kurang mampu.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menegaskan bahwa Program JKN tetap berjalan dan penyelenggaraannya memiliki landasan hukum yang kuat sebagai bagian dari sistem jaminan sosial nasional.
Dijelaskan Rizzky, BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sementara, penyelenggaraan sistem jaminan kesehatan nasional berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
"Program JKN merupakan program negara yang diselenggarakan berdasarkan amanat undang-undang, informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar. Sampai saat ini, Program JKN tetap berjalan dan kami fokus meningkatkan pelayanan," ujar Rizzky sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari keterangan resmi tertulisnya, Selasa, 27 Oktober 2026.
Menurutnya, keberadaan BPJS Kesehatan merupakan bagian dari upaya negara untuk memastikan masyarakat memperoleh perlindungan dan jaminan sosial, termasuk dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Ini sejalan dengan amanat Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai hak atas jaminan sosial dan tanggung jawab negara dalam mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.
"Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 secara khusus mengatur pembentukan BPJS sebagai badan penyelenggara jaminan sosial. Dalam Pasal 5 dan Pasal 6, undang-undang tersebut mengatur pembentukan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan beserta penyelenggaraan programnya. Dengan demikian, keberadaan dan tugas BPJS Kesehatan memiliki dasar hukum yang jelas," tegasnya.
Penyelenggaraan Program JKN kata Rizzky tidak berdiri di atas kebijakan yang bersifat sementara, tetapi merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Makanya, masyarakat tidak perlu khawatir ataupun terpengaruh oleh kabar yang belum terverifikasi.
"Kami mengajak seluruh peserta untuk tetap tenang, tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya, dan mengakses kanal resmi BPJS Kesehatan apabila membutuhkan informasi lebih lanjut," ujarnya.
Rizzky menekankan pelayanan kepada peserta JKN tetap berjalan seperti biasa. Peserta tetap dapat mengakses layanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.