
UPdates—Presiden Prabowo Subianto langsung memberi perintah tegas kepada Kapolri, Jenderal Suyudi Ario Seto setelah mengetahui kalau dirinya disadap Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) yang juga merupakan mantan Kapolri di pemerintahannya.
You may also like :
Momen Spontan Prabowo di Stasiun Halim, Warga Teriak: Pak Presiden, Berdaulat, Pak Presiden, Berdaulat!
Hal itu diungkap Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.
You might be interested :
Menteri Yusril Enggan Komentari Putusan MK Soal Ijazah Gibran, Bobby Nasution Bela Kakak Iparnya
Menurut Yusril, Prabowo mengetahui dirinya disadap oleh tiga jenderal polisi dari Suyudi Ario Seto.
“Sudah barang tentu Presiden tahu, karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau,” kata Yusril dalam konferensi pers di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa, 3 November 2026.
Dibeberkan Yusril, Presiden Prabowo langsung memberikan perintah kepada Kapolri untuk melakukan proses hukum sesuai aturan perundang-undangan.
“Presiden yang merintahkan untuk melambil satu langkah hukum yang tegas, sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku, dan penyidikan dilakukan betul-betul secara objektif, terhadap siapapun yang diduga bersalah, yang sekarang seperti itulah yang sudah dilakukan,” ungkap Yusril.
Menurut Yusril, penyadapan yang dilakukan terhadap Presiden Prabowo, sejumlah menteri, pimpinan partai politik, LSM, hingga pengusaha ini adalah masalah serius bagi negara sehingga harus diambil langkah hukum.
“Polisi kan harus tentu harus mengambil satu langkah hukum, melakukan penyelidikan, sampai ketika penyidikan, dan sampai di tahap itu kalau memang ini dirasa apalagi yang disadap Bapak Presiden, tentu Kapolri akan melapor kepada Presiden, dan sudah melapor kepada Presiden,” ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Jenderal Listyo Sigit bersama Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat 1 Sespim Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka dan ditahan.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 3 November 2026.
Sementara itu, eks Kepala Divisi TIK Irjen Pol Slamet Uliandi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi.