Irjen Pol Slamet Uliandi. (Foto:Dok.Media Hub Polri)

Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka Keempat dalam Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

6 November 2026
Font +
Font -
[ai_summarizer]

UPdates - Bareskrim Polri menetapkan Irjen Slamet Uliandi (SU) sebagai tersangka keempat dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

You may also like : image (11)Eks Kapolri Listyo Sigit, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Tersangka Penyadapan Prabowo

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 5 November 2026, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto mengatakan, penetapan Slamet Uliandi sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan unsur perbuatan melawan hukum.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum," jelas Brigjen Suhermanto.

Suhermanto menambahkan bahwa Slamet Uliandi saat ini menjabat sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. Pada periode 2010-2019, Slamet Uliandi menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri.

Slamet Uliandi diduga memiliki peran dalam memberikan persetujuan terhadap aktivitas penyadapan yang dilakukan tersangka lain.

Menurut Suhermanto, Irjen Eko Hadi Santoso (EH) dan Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN) harus terlebih dahulu memperoleh izin dari Slamet apabila hendak melakukan penyadapan.

Suhermanto juga mengungkapkan, pada awal Oktober 2026, Ahrie Sonta Nasution sempat meminta izin kepada Slamet untuk menghapus data hasil penyadapan. Permintaan tersebut kemudian disetujui oleh Slamet.

Dengan penetapan Slamet Uliandi, kini terdapat empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.

Praktik penyadapan tanpa prosedur resmi ini diduga berlangsung dari 2025 hingga 2026 melalui sistem LIMS (Lawful Interception Management System), menyasar nomor ponsel Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, media, ormas, LSM, hingga pengusaha.

Daftar 4 Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo:

  • Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Mantan Kapolri / Kepala Staf Kepresidenan) – Ditahan di Mako Brimob Depok
  • Irjen Ahrie Sonta Nasution (Kadivkum Polri) – Ditahan di Mako Brimob Depok
  • Irjen Eko Hadi Santoso (Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. I Sespim Lemdiklat Polri) – Ditahan di Mako Brimob Depok
  • Irjen Slamet Uliandi (Mantan Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri) – Belum ditahan karena kondisi kesehatan pascastroke.

 

Font +
Font -

Related UPdates

Icon IDfinance
Memuat data finansial...
Icon IDweather
Memuat data cuaca...

New Videos

Quote of the Day

capture

Mark Twain

"Rahasia untuk maju adalah memulai."
Load More >