
UPdates—Seorang wanita tua berusia 68 tahun yang berulang kali memberi makan burung merpati dijatuhi denda sebesar $3.500 (Rp49,4 juta) di Singapura.
You may also like :
Soal Karhutla, Eks Mendag Muhammad Lutfi Kuliti Singapura: Buang Sampah dan BAB di RI
Vonis itu dijatuhkan pada hari Rabu, 4 November 2026 lalu setelah sang nenek menerima berbagai peringatan dari pihak berwenang.
Menurut laporan Shin Min Daily News, wanita tersebut tidak membayar denda tersebut dan sebagai gantinya dijatuhi hukuman penjara selama tujuh hari.
Wanita bernama Chen Qingzhu itu menghadapi tujuh dakwaan berdasarkan Undang-Undang Satwa Liar (Wildlife Act), dan ia mengakui tiga di antaranya. Empat dakwaan lainnya turut dipertimbangkan dalam penjatuhan hukuman.
Sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari AsiaOne, Sabtu, 7 November 2026, proses pengadilan mengungkapkan bahwa Chen adalah pelanggar berulang yang sebelumnya telah menerima peringatan dari pihak berwenang pada 25 September 2017 karena memberi makan burung merpati secara ilegal.
Pada bulan Juni dan September 2018, ia masing-masing didenda $200 (Rp2,8 juta) dan $400 (Rp5,6 juta) atas pelanggaran lanjutan.
Meskipun telah didenda, ia terus melanggar aturan dengan melakukan dua pelanggaran lagi pada Oktober 2019, yang membuatnya dikenai denda tambahan sebesar $400 (Rp5,6 juta).
Selanjutnya, Chen menerima peringatan keras dari pihak berwenang pada 31 Maret 2021, serta pada 8 Januari dan 21 Januari 2022.
Tindakannya juga meresahkan warga sekitar; tetangga yang tinggal di atas maupun di bawah unit apartemen HDB miliknya mengeluhkan bahwa burung-burung merpati sering terbang masuk ke dalam huniannya, sehingga menimbulkan gangguan.
Pada 3 Agustus 2025, seorang petugas penegak hukum yang sedang melakukan pengawasan memergoki Chen sedang menebarkan beras ke tanah untuk memberi makan burung merpati di dekat Blok 755, Yishun Street 22.
Petugas tersebut kemudian menghampiri Chen dan memintanya untuk berhenti memberi makan burung-burung tersebut.
Meskipun demikian, Chen terus memberi makan burung-burung merpati tersebut dan tertangkap basah melakukan tindakan itu sebanyak enam kali lagi antara tanggal 23 Januari hingga 30 Juni tahun ini, dengan menggunakan nasi atau roti untuk memikat burung-burung tersebut.