Latihan Dasar Militer Komponen Cadangan (Latsarmil Komcad). (Foto: X Kemhan RI)

Ada yang Meninggal, Koalisi Sipil Minta Kemenhan Setop Wajibkan ASN Ikut Latsarmil Komcad

27 September 2026
Font +
Font -
[ai_summarizer]

UPdates—Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Kementerian PANRB didesak menghentikan praktik kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengikuti Latihan Dasar Militer Komponen Cadangan (Latsarmil Komcad).

You may also like : img 7489Mengenal Cess Gammara dan SiPasmi Bahagia, Inovasi Pelayanan Publik di Jeneponto yang Jadi Finalis KIPP Kementerian PANRB

Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan desakan ini menyusul tewasnya seorang ASN Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf), Vanreko Varkas Bagaskara (28), saat menjalani Latsarmil Komcad di Lapangan Brigade Parako 1 Pasgat, Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu, 26 September 2026.

You might be interested : saadiah uluputtyDPR Soroti Aturan Hijab bagi Calon Kadet Unhan, Ini Penjelasan Kemenhan

Enam organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil ini meliputi Imparsial, Centra Initiative, Raksha Initiatives, DeJure, HRWG, dan Indonesia Risk Center (IRC).

Mereka menuntut pemerintah menjelaskan kronologi lengkap insiden tersebut secara transparan, terutama menyangkut kondisi cuaca, beban latihan, serta hasil pemeriksaan kesehatan awal korban.

"Keterangan medis awal tersebut penting, tetapi belum menggantikan pemeriksaan yang independen dan menyeluruh," tulis Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 27 September 2026.

Tak hanya menuntut pengusutan insiden, Koalisi turut menyoroti pemaksaan keikutsertaan ASN dalam program Komcad. Padahal, merujuk Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN), kepesertaan Komcad bersifat sukarela.

"Secara hukum, kewajiban warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan negara tidak sama dengan kewajiban menjadi anggota Komcad," tegas mereka sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia.

Koalisi mengingatkan bahwa UU PSDN mengharuskan pengelolaan sumber daya nasional berlandaskan prinsip demokrasi dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

Makanya, program pembentukan karakter tidak boleh dijadikan dalih untuk menekan karier atau mengikat kewajiban kedinasan para ASN.

"Oleh karenanya, atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Kementerian Pertahanan, Kementerian PANRB, menghentikan setiap bentuk pelibatan CPNS atau ASN dalam Komcad yang bersifat wajib, menjadi syarat kedinasan atau pengembangan karier, disertai tekanan, atau tidak didasarkan pada persetujuan bebas dan terinformasi," demikian bunyi tuntutan tersebut.

Korban Vanreko Varkas Bagaskara dilaporkan meninggal dunia akibat terserang sengatan panas berlebih (heatstroke) sewaktu mengikuti rangkaian Latsarmil Komcad.

Kepala RSAU dr. Esnawan Antariksa, Kolonel Kes dr. Iman Fathurrohman, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Jumat, 25 September pukul 09.30 WIB ketika Vanreko selesai menjalani sesi pertama penutupan Latsarmil.

Ketika akan memasuki sesi latihan berikutnya, almarhum mengeluhkan pandangan yang mendadak gelap serta pusing hingga akhirnya kehilangan kesadaran.

Font +
Font -

Related UPdates

Icon IDfinance
Memuat data finansial...
Icon IDweather
Memuat data cuaca...

New Videos

Quote of the Day

capture

Mark Twain

"Rahasia untuk maju adalah memulai."
Load More >