
UPdates—Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi mengungkap dugaan pembobolan sistem PT Bank Pembangunan Daerah Jambi.
You may also like :
Hadapi Kejahatan Siber, Komnas HAM Desak Revisi UU TPPO
Kejahatan siber tersebut mengakibatkan kerugian Rp144,82 miliar. Uang itu berasal dari ribuan rekening nasabah.
Dalam perkara tersebut, polisi sudah menetapkan tiga tersangka berinisial DD, TAS, dan AA.
Ketiga tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam memfasilitasi aksi kejahatan tersebut. Mereka menyiapkan puluhan rekening bank dan akun aset kripto bagi pelaku utama asal Bulgaria.
"Aksi kejahatan tersebut telah dipersiapkan sejak tahun 2025 melalui perekrutan puluhan orang. Mereka membuat rekening bank dan akun aset kripto pada sejumlah platform," kata Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia saat konferensi pers sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari RRI, Rabu, 15 Juli 2026.
Penyidik mengungkap seluruh akun kemudian diserahkan kepada pelaku utama yang berada di Jakarta. Akun tersebut digunakan menampung dana hasil pembobolan pada 22 Februari 2026.
Sebanyak 6.609 rekening nasabah Bank Jambi menjadi korban pembobolan itu. Dana senilai Rp144,82 miliar kemudian dikonversi menjadi aset kripto dan dikirim ke wallet luar negeri.
"Dana hasil pembobolan kemudian dikonversi menjadi aset kripto dan ditransfer ke wallet luar negeri. Seluruh proses tersebut berlangsung hanya dalam hitungan jam," ujarnya.
Dirreskrimsus Polda Jambi mengatakan pengungkapan perkara merupakan hasil penyelidikan intensif Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi. Penyidik mengedepankan scientific investigation, digital forensik, dan koordinasi lintas instansi.
Penyidik juga bekerja sama dengan penyedia layanan aset kripto selama proses penyidikan berlangsung. Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri aliran dana hasil tindak pidana.
"Kasus ini merupakan kejahatan siber yang dilakukan secara terstruktur dan dipersiapkan jauh sebelum aksi dilakukan. Para tersangka merekrut sejumlah orang membuka rekening bank dan akun aset kripto," kata Kombes Pol. Taufik Nurmandia.
Rekening dan akun aset kripto tersebut kemudian diserahkan kepada pelaku utama yang merupakan warga negara asing. Seluruhnya digunakan menampung sekaligus menyamarkan aliran dana hasil pembobolan rekening nasabah.
Hasil pengembangan penyidikan, polisi membekukan aset sekitar Rp18,94 miliar. Polisi juga mengamankan barang bukti digital dan data transaksi elektronik.
Barang bukti lainnya berupa hasil digital forensik yang digunakan dalam proses pembuktian perkara. Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut hingga seluruh pelaku terungkap.
"Penyidikan masih kami kembangkan untuk menelusuri aliran dana dan mengejar pelaku lainnya di luar negeri. Kami juga mengoptimalkan upaya pemulihan aset atau asset recovery," ucapnya.
Ketiga tersangka dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Mereka juga dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ancaman hukuman terhadap para tersangka berupa pidana penjara paling lama sembilan tahun. Mereka juga terancam pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan. Polda Jambi juga memperkuat perlindungan masyarakat dari ancaman kejahatan siber.
"Polda Jambi akan terus mengembangkan penyidikan hingga seluruh pihak dapat diproses sesuai hukum. Kami mengimbau masyarakat menjaga keamanan data pribadi saat bertransaksi elektronik," ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.
Polda Jambi menegaskan akan terus mengedepankan penegakan hukum yang profesional, modern, dan terpercaya. Langkah tersebut diharapkan menjaga stabilitas transaksi elektronik dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan.