Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka. (Foto: Runi/Karisma/DPR RI)

Banyak Persoalan Tata Kelola Kopdes Merah Putih, Rieke Dorong Prabowo Terbitkan Perpres

6 July 2026
Font +
Font -
Poin Penting Artikel
  • Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Terpadu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Koperasi Merah Putih.
  • Perpres tersebut diperlukan untuk mengintegrasikan tata kelola program secara profesional, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan berkelanjutan, serta sebagai landasan hukum tunggal penyelenggaraan program.
  • Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan instrumen strategis dalam pelaksanaan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, namun masih terdapat sejumlah persoalan dalam tata kelolanya.
  • Rieke menilai bahwa regulasi yang terfragmentasi berpotensi menimbulkan celah hukum yang dapat dimanfaatkan untuk menghindari akuntabilitas, membuka ruang konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, hingga praktik korupsi.
  • Ia mengusulkan agar Perpres mengintegrasikan pengaturan kelembagaan, pengadaan dan pengelolaan sumber daya manusia, pembangunan sarana dan prasarana, penugasan BUMN, pembiayaan, pengawasan, hingga operasionalisasi koperasi dalam satu sistem hukum nasional.
  • Rieke juga mendorong Kementerian Koperasi kembali menjadi kementerian penanggung jawab utama penyelenggaraan program sekaligus pembina nasional koperasi dan Walidata Koperasi yang mengintegrasikan seluruh data melalui Satu Dashboard Koperasi Nasional.
  • Keberhasilan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak cukup diukur dari banyaknya koperasi yang dibentuk ataupun pembangunan fisik yang dilakukan, tetapi juga dari kualitas tata kelola yang mampu menjamin kepastian hukum, melindungi sumber daya manusia, mengamankan keuangan negara, serta mencegah penyimpangan.
atau

UPdates—Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mendorong penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Terpadu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Koperasi Merah Putih sebagai regulasi payung (umbrella regulation).

You may also like : pangeran khairul salehDitjenpas Beli Gembok Rp92,5 Miliar, DPR: Audit!

Politikus PDIP itu mengatakan, Presiden Prabowo Subianto perlu segera menerbitkan Perpres ini karena regulasi tersebut diperlukan untuk mengintegrasikan tata kelola program secara profesional, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan berkelanjutan.

You might be interested : ali ahmad igPemindahan ASN ke IKN, DPR Ingatkan Menteri Rencana yang Gagal di 2024

Mantan artis itu mengatakan Perpres tersebut dapat menjadi landasan hukum tunggal penyelenggaraan program sembari menunggu pengesahan Undang-Undang Perkoperasian yang saat ini masih dalam pembahasan antara DPR RI dan pemerintah.

Menurutnya, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan instrumen strategis dalam pelaksanaan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Keberhasilan program tegas Rieke tidak cukup diukur dari banyaknya koperasi yang dibentuk ataupun pembangunan fisik yang dilakukan. Tetapi juga dari kualitas tata kelola yang mampu menjamin kepastian hukum, melindungi sumber daya manusia, mengamankan keuangan negara, serta mencegah penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga operasional.

Di sisi lain, ia menilai masih terdapat sejumlah persoalan dalam tata kelola KDKMP, antara lain fragmentasi regulasi, tumpang tindih kewenangan antarkementerian dan lembaga, disharmoni kelembagaan, belum jelasnya status hukum sumber daya manusia, serta belum terintegrasinya sistem data dan pengawasan secara nasional.

"Jika pemerintah serius menjadikan KDKMP sebagai instrumen pelaksanaan amanat Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945, maka arsitektur regulasinya harus dibangun dalam satu regulasi yang utuh," ujarnya.

Rieke berpandangan bahwa regulasi yang terfragmentasi berpotensi menimbulkan celah hukum yang dapat dimanfaatkan untuk menghindari akuntabilitas, membuka ruang konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, hingga praktik korupsi.

Makanya, diperlukan sistem tata kelola yang terintegrasi agar pelaksanaan program berjalan lebih efektif dan akuntabel.

Dalam rekomendasi yang ia sampaikan, Rieke mengusulkan agar Perpres mengintegrasikan pengaturan kelembagaan, pengadaan dan pengelolaan sumber daya manusia, pembangunan sarana dan prasarana, penugasan BUMN, pembiayaan, pengawasan, hingga operasionalisasi koperasi dalam satu sistem hukum nasional.

Selain itu, ia juga mendorong Kementerian Koperasi kembali menjadi kementerian penanggung jawab utama penyelenggaraan program sekaligus pembina nasional koperasi dan Walidata Koperasi yang mengintegrasikan seluruh data melalui Satu Dashboard Koperasi Nasional sebagai dasar perencanaan, pengendalian, dan evaluasi.

Terakhir, Rieke menekankan pentingnya kepastian status hukum bagi sumber daya manusia, perlindungan hak dan jaminan sosial, penguatan sistem pengawasan berbasis risiko, serta akuntabilitas seluruh pemangku kepentingan agar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi rakyat sesuai amanat konstitusi.

Font +
Font -

Related UPdates

Icon IDfinance
Memuat data finansial...
Icon IDweather
Memuat data cuaca...

New Videos

Quote of the Day

capture

Sam Levenson

"Jangan melihat jam; lakukan apa yang dilakukannya. Teruslah melangkah!"
Load More >