
UPdates - Laporan Bupati Gowa, Husniah Talenrang ke Bareskrim Polri tertanggal 2 Juli 2026 terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan keterangan palsu di sidang panitia khusus (pansus) hak angket DPRD, kini telah dilimpahkan ke penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan.
You may also like :
Ada Tambang Batu Bara Ilegal di IKN, Negara Rugi Lagi Rp 5,7 Triliun
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengungkapkan bahwa pelimpahan laporan tersebut tertanggal 6 Juli 2026. Adapun alasan Bareskrim Polri melimpahkan laporan Bupati Gowa ke Polda Sulsel karena pertimbangan lokasi kejadian serta domisili korban dan saksi-saksi berada di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan.
You might be interested :
Fantastis, Opening Ceremony Beautiful Malino 2025 Disesaki Ribuan Pengunjung
Sebelumnya, Bupati Gowa, Husnia Talenrang melaporkan seorang wartawan bernama Saenal Abidin dan Kepala Dinas Perhubungan Gowa, Agussalim Harahap ke Bareskrim Polri terkait dugaan perkara pencemaran nama baik usai keduanya menjadi saksi di dalam sidang panitia khusus (pansus) hak angket DPRD Gowa.
Dalam keterangannya, Sabtu, 4 juli 2026, Husnia Talenrang menyebut bahwa keterangan kedua saksi itu telah menimbulkan fitnah di masyarakat dan mencemarkan nama baiknya, baik pribadi maupun sebagai kepala daerah.
"Saya menilai apa yang disampaikan Saenal Abidin itu melanggar aturan, khususnya terkait profesinya sebagai wartawan dalam hal ini pelanggaran kode etik jurnalistik. Begitu juga Agus Harahap kesaksiannya palsu dan pencemaran nama baik," terangnya.