
UPdates—Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama instansi terkait melakukan pengawasan terhadap 263 ribu tautan digital. Ini terkait dugaan aktivitas penjualan produk kosmetik impor ilegal dari Tiongkok.
You may also like :
Masih Marak Keracunan MBG, DPR Minta BPOM Kawal Pelaksanaannya
"Kita kasih contoh saja sudah ada 263 ribu link/tautan yang mempromosikan (kosmetik ilegal). Semuanya kita lagi mata-matai dan nanti kita bekukan," kata Kepala BPOM, Taruna Ikrar di Tangerang, Jumat, 5 Juni 2026 sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari RRI.
You might be interested :
Ompreng MBG Diduga Mengandung Minyak Babi, DPR Tagih Hasil Uji dan Minta BPJPH Serius Awasi Status Kehalalan
Ilmuwan dunia itu mengatakan, pengawasan atau pemantauan terhadap tautan yang beraktivitas melalui penyelenggara sistem elektronik dengan mempromosikan produk kosmetik itu ditempuh BPOM.
Pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemdigi) dan Indonesian E-Commerce Association.
"Kita sudah laporkan ke e-commerce, karena untuk takedown-nya kan Kementerian Komunikasi dan Digital. Kita sudah lapor, kemudian e-commerce itu sudah kita kasih tahu, ini sudah di-takedown sekarang," bebernya.
Kasus peredaran kosmetik ilegal di Indonesia kata dia telah berhasil teridentifikasi dalam sistem dan modus yang dijalankan.
Di antaranya disebabkan perdagangan bebas secara online sehingga menyebabkan produk kosmetik luar negeri yang tidak aman masuk ke dalam negeri dengan mudah tanpa izin diperjualbelikan.
Selain itu, untuk pemicu lainnya adalah kesadaran masyarakat Indonesia yang masih kurang. Utamanya dalam memahami terkait penggunaan kosmetik yang sudah memiliki izin edar dari pemerintah.
"Kita hitung-hitung sebetulnya penemuan khusus itu ada di online, mayoritas online sekarang di atas 70 persen. Ada kurang lebih 20 sampai 30 persen yang secara offline," jelasnya.
Tak hanya melakukan pengawasan terhadap tatutan penjualan produk, BPOM juga kini sudah mendeteksi sebanyak 2.000 lebih item merek kosmetik. Tentunya dengan memasukkannya dalam daftar hitam (blacklist) dengan kategori barang berbahaya.
"Inikan kita blacklist, ada 900 lebih item yang terbaru kita blacklist. Tapi sebelum-sebelumnya itu kan kita ada kurang lebih 2.000 item produk kosmetik dilakukan blacklist juga," katanya.
Mayoritas produk kosmetik yang dilakukan penindakan blacklist tersebut berasal dari Tiongkok dengan status pemasukan barang secara ilegal.
"Hampir 90 persen dari Tiongkok," ucapnya.
Diketahui, BPOM baru saja menyegel gudang penyimpanan kosmetik impor ilegal di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Dari lokasi tersebut, petugas juga mengamankan 1.047 item atau 2.082.615 pieces produk Tiongkok senilai Rp27,6 miliar.