
UPdates—Kampus-kampus di Tanah Air sedang mengalami darurat kekerasan seksual. Satu per satu kasus bermunculan belakangan ini.
You may also like :
Piche Kota Indonesian Idol Terseret Kasus Dugaan Pemerkosaan
Paling baru kekerasan seksual diduga terjadi di Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang dan Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP).
You might be interested :
Pemerintah Rancang Lembaga Pinjaman untuk Mahasiswa yang Sulit Bayar Uang Kuliah
Sebelum itu, pada April kasus serupa dilaporkan terjadi di Universitas Indonesia (UI), Universitas Padjadjaran (UNPAD), serta institusi lain seperti ITB dan IPB.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menegaskan pentingnya penguatan kesadaran dan kewaspadaan seluruh sivitas akademika terhadap kasus kekerasan dan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Pesan itu disampaikan Menteri Brian dalam Forum Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) di Universitas Negeri Surabaya, Sabtu, 9 Mei 2026.
Menurut Brian, kampus tidak hanya menjadi ruang belajar dan pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi juga tempat pembentukan karakter generasi penerus bangsa.
Makanya, seluruh unsur perguruan tinggi harus memastikan terciptanya lingkungan akademik yang aman, sehat, dan berintegritas.
“Kampus adalah tempat persemaian kader masa depan, SDM unggul Indonesia, dan segala kemungkinan sangat bisa terjadi,” ujar Brian sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari Info Publik, Minggu, 10 Mei 2026.
Ia menilai kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi menjadi persoalan serius yang harus menjadi perhatian bersama pimpinan kampus.
Pencegahan, menurutnya, perlu dilakukan secara berkelanjutan melalui penguatan edukasi dan sosialisasi kepada seluruh sivitas akademika, termasuk mahasiswa baru sejak awal memasuki lingkungan kampus.
Selain itu, Menteri Brian menekankan pentingnya optimalisasi peran Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).
Kehadiran satgas dinilai menjadi elemen penting untuk membangun rasa aman bagi korban dalam melaporkan kasus kekerasan yang dialami.