Petugas polisi dan penyidik ​​meninggalkan kediaman resmi Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol setelah gagal menangkapnya pada Jumat, 3 Januari 2025.(Foto: Reuters)

Dikepung Paspampres, KPK Korsel dan Polisi tidak Berani Tangkap Presiden Yoon Suk-yeol

3 January 2025
Font +
Font -

UPdates—Pihak berwenang Korea Selatan gagal menangkap Presiden Yoon Suk-yeol yang dimakzulkan pada hari Jumat, 3 Januari 2025 atas deklarasi darurat militernya bulan lalu.

Pejabat dari Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) yang memimpin tim gabungan penyidik ​​terkait pernyataan darurat militer singkat Yoon pada 3 Desember tak berani mengamankan Yoon bersama polisi yang mendampinginya karena dihalangi pasukan keamanan presiden.

Ratusan pendukung Yoon berkumpul sejak dini hari di dekat kediaman presiden dan bersumpah untuk memblokir setiap upaya untuk menangkap Yoon.

You might be interested : mantan menhan korsel kimMantan Menteri Pertahanan Korea Selatan Ditangkap, Buntut Deklarasi Darurat Militer Presiden

Pejabat CIO atau KPK-nya Korsel tiba di gerbang kompleks kepresidenan tak lama setelah pukul 7 pagi waktu setempat dan masuk dengan berjalan kaki karena bus-bus sengaja diparkir menghalangi pintu.

Begitu berada di dalam kompleks, CIO yang membawa surat perintah penangkapan dari pengadilan dan polisi yang menyertainya menghadapi pengepungan personel Dinas Keamanan Presiden (PSS).

Selain Paspampres Korsel, pasukan militer yang diperbantukan untuk keamanan presiden juga turut serta membantu menghalangi penangkapan. Kementerian Pertahanan Nasional Korea Selatan mengatakan pasukan tersebut berada di bawah kendali PSS.

Pada akhirnya, CIO membatalkan upaya penangkapan Yoon sekitar pukul 1.30 siang karena kekhawatiran atas keselamatan personelnya akibat penghalangan itu. Pejabat CIO mengatakan mereka sangat menyesalkan sikap Yoon yang tidak patuh.

"Diputuskan bahwa hampir tidak mungkin untuk melaksanakan surat perintah penangkapan karena kebuntuan yang sedang berlangsung," kata CIO dalam sebuah pernyataan sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari Asia One, Jumat, 3 Januari 2025.

Pengacara presiden Yoon Suk-yeol, Yoon Kab-keun mengatakan dalam pernyataan pada hari Jumat bahwa pelaksanaan surat perintah penangkapan yang tidak sah terhadap Yoon melanggar hukum, dan bahwa mereka akan mengambil tindakan hukum, tanpa menjelaskan lebih lanjut.

Surat perintah penangkapan, yang disetujui oleh pengadilan pada hari Selasa setelah Yoon mengabaikan beberapa panggilan untuk hadir guna diinterogasi, berlaku hingga 6 Januari. Surat perintah itu hanya memberi waktu 48 jam bagi penyidik ​​untuk menahan Yoon setelah ia ditangkap. Penyidik ​​kemudian harus memutuskan apakah akan meminta surat perintah penahanan atau membebaskannya.

Dalam pernyataan lainnya hari ini, CIO mengatakan bahwa mereka akan meninjau situasi dan memutuskan kemungkinan langkah selanjutnya.

Font +
Font -