UPdates—Seorang pengusaha UMKM food truck yang berjualan di Alun-Alun Kidul Yogyakarta mengeluhkan sejumlah pungutan liar dan viral di media sosial.
You may also like :
Timwas Haji DPR Temukan Pungli dan Tawaran "City Tour" di Masjidil Haram
Dalam video yang beredar luas di medsos, pemilik usaha food truck bernama Dyah Laily Fardisa itu mengaku dimintai pungutan dengan nominal tinggi saat berjualan di kawasan Alkid Jogja.
You might be interested :
28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
Dia mengaku dimintai uang parkir untuk kendaraannya sebesar Rp1 juta rupiah per hari.
Nilai itu disebutnya merupakan hasil negosiasi setelah sebelumnya dimintai tarif tak masuk akal yakni sebesar Rp2,5 juta per hari.
Tak berhenti di masalah parkir, dia juga diminta memberi jatah makan kepada 10 orang preman dan tukang parkir serta tiga polisi.
Selain itu, ia menyebut ada permintaan biaya tambahan untuk colokan listrik.
Akibat banyaknya biaya yang harus dikeluarkan, wanita yang mengaku telah mengantongi izin resmi dari Keraton Yogyakarta tersebut akhirnya memilih hengkang dan mengalihkan usahanya ke Semarang, Jawa Tengah. Dari lima hari yang ia rencanakan, mereka hanya berjualan sehari.
"Bolosego tidak mau memfasilitasi pungli. Pihak-pihak yang tersinggung aku minta maaf banget. Tapi inilah realitanya. Jualan di Yogya tidak semudah yang dikira," ujarnya dalam video yang dipantau Keidenesia.tv di X, Jumat, 18 September 2026.
Menanggapi kejadian itu, pihak Keraton Ngayogyakarta angkat bicara. Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, GKR Condrokirono, membenarkan bahwa pihaknya telah memberikan izin untuk kegiatan tersebut.
“Pihak Keraton Yogyakarta telah memberikan izin untuk kegiatan food truck tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata GKR Condrokirono dalam keterangan tertulis, Jumat, 18 September 2026.
Terkait keluhan penjual, GKR Condrokirono menegaskan hal tersebut bukan merupakan pungutan resmi yang ditetapkan Keraton Yogyakarta.
“Terkait kemudian adanya pembayaran parkir serta permintaan lain yang disampaikan oleh yang bersangkutan melalui media sosial, perlu kami tegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan bagian dari proses perizinan maupun pungutan yang ditetapkan oleh pihak Keraton Yogyakarta,” tegasnya.
Keraton Yogyakarta menegaskan sangat menyayangkan kejadian ini dan berharap pihak berwenang melakukan koreksi.
“Kami berharap hal-hal yang terjadi di luar proses perizinan ini perlu ditindaklanjuti oleh pihak yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak terjadi lagi di masa yang akan datang,” pungkas GKR Condrokirono.
Widget ini membantu Anda sahabat IDenesian mencari hashtag terbaik untuk postingan instagram kamu agar outstanding !
Klik tiap hashtagnya untuk memilih, atau klik Copy All untuk menyalin semuanya :)