
UPdates—Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) diminta mengkaji kembali rencana mengembalikan kebijakan tidak naik kelas mulai tahun ajaran 2027.
You may also like :
Sidang Perkara Gibran di MK, Kemendikdasmen: Obyek Penyetaraan Pendidikan tak Hanya Ijazah
Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani mengatakan, kebijakan itu harus dikaji agar tidak membenani murid apabila kembali diberlakukan.
You might be interested :
DPR: Rakyat Sangat Menginginkan Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2026
"Misalnya ini wajib dilaksanakan atau mau tidak mau karena emergency harus dilaksanakan, pada prinsipnya kami Komisi X mendukung, tapi tolong kaji sekali lagi," kata Lalu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 12 Oktober 2026 sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari Kompas.com.
Politikus PKB itu menegaskan, plus minus kebijakan perlu dipastikan. "Kajian menjadi sangat penting, kita cek plus minusnya seperti apa," ujarnya.
Kalau pada akhirnya harus diterapkan, ia meminta pemerintah menyiapkan skema yang dapat diberlakukan bagi murid yang tidak naik kelas. Misalnya remedial atau pengulangan mata pelajaran.
"Nah, kalaupun misalnya dijalankan, ya prosesnya seperti remedial, kemudian pemberian pengulangan mata pelajaran tertentu yang memang mereka lemah dan sebagainya, itu juga harus ada skema yang baik," ucapnya.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti sebelumnya mengatakan bahwa pemerintah tengah menyiapkan opsi mengembalikan kebijakan tidak naik kelas mulai tahun ajaran 2027.
Kebijakan ini membuat tidak semua murid secara otomatis melanjutkan ke kelas berikutnya hanya karena telah menyelesaikan satu tahun pembelajaran seperti saat ini.
Abdul Mu'ti mengatakan, perubahan itu diperlukan untuk membangun kembali kesungguhan siswa dalam belajar.