Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin. (Foto: Dok/Andri/DPR RI)

Eks Marinir yang Ikut Perang di Rusia Minta Maaf dan Ingin Pulang, Begini Respons DPR dan Pemerintah

23 July 2025
Font +
Font -

UPdates—Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menanggapi viralnya video permintaan maaf Satriya Arta Kumbara, mantan anggota Korps Marinir TNI AL yang kini menjadi tentara di Rusia.

You may also like : menteri hukum ham menko ig44 Ribu Napi akan Dibebaskan Prabowo, Begini Sejarah Amnesti di Indonesia

Satriya Arta Kumbara yang sebelumnya bertugas di garis depan konflik Rusia–Ukraina itu mengungkapkan keinginannya kembali ke Indonesia.

You might be interested : prabowo setpresPrabowo Ingin RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan, Pakar: Sudah Hampir 2 Dekade

Politikus PDIP itu menjelaskan bahwa jika status kewarganegaraan Satriya Arta Kumbara sudah dicabut, maka Pemerintah Indonesia tidak memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan hukum atau diplomatik kepadanya.

"Apabila sudah diproses dan/atau mungkin telah ditetapkan bahwa yang bersangkutan kehilangan status WNI-nya oleh Kementerian Hukum, maka bukan menjadi kewajiban bagi pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan," kata TB Hasanuddin dalam keterangan persnya sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari situs resmi DPR RI, Rabu, 23 Juli 2025.

Melalui akun TikTok @zstorm689, Satriya Arta Kumbara sebelumnya mengunggah video berisi permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta Menteri Luar Negeri Sugiono atas kesalahannya menandatangani kontrak militer dengan Kementerian Pertahanan Rusia.

Satriya Arta Kumbara mengaku tak menyadari bahwa tindakannya bisa berakibat pada kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Ia pun meminta agar bisa kembali menjadi WNI.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) sudah menanggapi permintaan Satriya Arta Kumbara tersebut. Kemlu menjelaskan status kewarganegaraan Satriya Arta Kumbara sepenuhnya kewenangan Kementerian Hukum.

TB Hasanuddin menyebut diperlukan pengecekan lebih lanjut mengenai status kewarganegaraan untuk memastikan hak dan tanggung jawab negara terhadap individu seperti Satriya Arta Kumbara. Ia juga memastikan ini memang menjadi ranah dan kewenangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Merujuk pada Pasal 23 huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, disebutkan bahwa seseorang kehilangan kewarganegaraan Indonesia apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden.

"Perihal kehilangan kewarganegaraan karena masuk dalam dinas tentara asing ini juga diatur serupa dalam Pasal 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022,” jelas TB Hasanuddin.

Mekanismenya kata TB Hasanuddin kemudian dijelaskan dalam Pasal 32 yang menyebut bahwa proses kehilangan kewarganegaraan harus diawali dengan pelaporan dari instansi terkait kepada Kementerian Hukum dan HAM.

Makanya, Mayjen (Purn) TNI itu mendorong Pemerintah untuk memverifikasi terlebih dahulu apakah proses administratif tersebut sudah berjalan dengan benar dan apakah status kewarganegaraan Satriya Arta Kumbara masih berlaku.

"Perlu dicek kembali ke kementerian-kementerian tersebut, apakah Saudara Satriya sudah diproses kehilangan status kewarganegaraannya," tutup TB Hasanuddin.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas sementara itu menegaskan, seorang WNI bakal kehilangan status kewarganegaraannya secara otomatis jika terbukti menjadi tentara di negara asing.

Supratman mengatakan, jika Satriya ingin kembali menjadi WNI, maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui menteri hukum.

“Saya tegaskan, jika seorang WNI menjadi tentara di negara asing maka secara otomatis yang bersangkutan akan kehilangan kewarganegaraan, ini sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI Pasal 23 huruf d & e,” kata Supratman dalam keterangannya pada Rabu, 23 Juli 2025.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

capture

Abraham Lincoln

"Cara terbaik untuk memprediksi masa depan adalah dengan menciptakannya."
Load More >