Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly. (Foto: Kemenkumham)

Eks Menteri Hukum Yasonna Diperiksa KPK Hampir 7 Jam, Pertanyaan Pertama Penyidik soal Posisi di PDIP

18 December 2024
Font +
Font -

UPdates—Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly menjalani pemeriksaan hampir tujuh jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politisi PDI Perjuangan itu tiba pukul 10.50 Wita dan keluar dari Gedung Merah Putih KPK pukul 17.48 Wita.

You may also like : yassona laoly hamGegara Buron, Eks Menteri Hukum dan HAM Dipanggil KPK

Dalam pemeriksaan panjang itu, Yasonna mengaku pertama-tama ditanya penyidik soal posisinya sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan dan Menkumham periode 2014-2024. Setelah itu, masuk ke kasus mantan kader PDI Perjuangan, Harun Masiku.

You might be interested : kombes wira satya pmjSudah 22 Tersangka Ditangkap di Kasus Judi Online Kementerian Komunikasi dan Digital

"Saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku yang saya ketahui dalam kapasitas sebagai Menkumham," ujarnya sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari RRI.co.id, Rabu, 18 Desember 2024.

Kepada wartawan, Yasonna menyatakan mengapresiasi penyidik KPK yang memeriksa dirinya. Menurutnya, mereka bertindak sangat profesional dalam pemeriksaan hari ini.

Awalnya Yasonna dijadwalkan untuk diperiksa pada Jumat, 13 Desember 2024. Namun saat itu dia berhalangan hadir dan meminta penjadwalan ulang.

KPK kemudian melakukan penjadwalan pada Selasa. Akan tetapi, Yasonna H Laoly menyatakan baru bisa hadir pada Rabu hari ini.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan pemeriksaan Yasonna terkait penyidikan dugaan suap Harun Masiku kepada  Wahyu Setiawan, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sejak Januari 2020, Harun Masiku dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Sebelumnya dia beberapa kali mangkir dari panggilan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.

Saat ini, keberadaan Harun Masiku tidak diketahui. Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Saffar M. Godam baru-baru ini menyatakan kepada wartawan bahwa surat pencegahan keluar negeri terhadap Harun Masiku sudah berakhir pada 13 Januari 2021 dan tidak pernah diperpanjang KPK.

Font +
Font -