
UPdates—Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan kembali menyita 30 keping emas batangan seberat 22,317 kilogram senilai Rp60 miliar.
You may also like :
Pilot Asal Malaysia Ditangkap di Bandara Soetta, Jadi Kurir Bawa 26 Kg Ekstasi dan Sabu
Logam mulia itu sudah nyaris diselundupkan dua warga negara Tiongkok menuju Hong Kong melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
You might be interested :
Telanjur Bayar PPN 12 Persen, Wajib Pajak Bisa Ajukan Pengembalian
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama mengatakan penyelundupan tanpa dokumen kepabeanan ini terhubung dengan jaringan yang sebelumnya berhasil diamankan.
Bahkan, penindakan ini dilakukan tak lama setelah pihaknya melangsungkan jumpa pers soal penyelundupan emas dengan tujuan yang sama serta Dubai.
"Jadi, pada malam selesai melaksanakan konferensi pers kurang lebih sekitar pukul jam 23.50, kami kembali menggagalkan upaya penyelundupan tersebut. Kali ini total seberat 22,317 kilogram atau dengan nilai barang sebesar Rp 60 miliar," ujarnya, Selasa 18 Agustus 2026 sebagaimana dilansir dari RRI.
Kepala Kantor Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang membeberkan detail teknis pengungkapan penyelundupan emas ini. Pelakunya dua warga negara asing dalam satu penerbangan yang sama.
Diungkap Hengky, penindakan bermula dari hasil analisis intelijen terhadap penumpang pesawat Garuda Indonesia GA 860 berinisial ZC dan ZL.
"Fokus atensi terhadap dua penumpang pada penerbangan Garuda Indonesia, GA 860. Lagi-lagi rutenya adalah Hong Kong," kata Hengky.
Petugas Bea Cukai berkoordinasi dengan Aviation Security, pihak maskapai, serta imigrasi setelah melihat pergerakan mencurigakan dari kedua pelaku.
Kedua target tersebut diamankan di dekat boarding gate.
"Jadi, posisinya sudah di dalam, di boarding gate sudah siap-siap untuk berangkat atau untuk masuk pesawat. Ini jamnya 23.20 WIB sekitar itu, sementara pesawatnya sebentar lagi akan berangkat. Take off-nya 23.50 di boarding gate 10," bebernya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku berinisial ZC membawa tujuh keping emas seberat 8,237 kilogram senilai Rp22,2 miliar. Sedangkan ZL membawa 23 keping emas seberat 14,080 kilogram senilai Rp38 miliar.
"Kedua tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.