
UPdates—Polda Metro Jaya mengklaim tengah menyelidiki dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang dilakukan oleh pakar hukum tata negara, Feri Amsari. Total ada dua laporan polisi yang diterima dalam dua hari berurutan oleh Polda Metro Jaya.
You may also like :
Pertempuran Paling Sengit Tentara dan Jihadis Suriah, 242 Tewas
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto menyebut, laporan pertama diterima pada Kamis, 16 April 2026 pada pukul 16.45 WIB. Pelapornya adalah RMN.
You might be interested :
Menteri HAM Dukung Anak Nakal Dibawa ke Barak Militer, Netizen Terpecah
Kemudian, laporan kedua diterima pada Jumat, 17 April 2026 pukul 11.24 WIB dengan nama pelapor adalah MIS. Kedua laporan tersebut terkait Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Budi Hermanto mengatakan, penyelidik dan penyidik akan mendalami struktur dari pasal pidana terkait tentang pendalaman pelapor, saksi-saksi, dan barang bukti apakah terpenuhi unsur pidana.
Menanggapi pelaporan aktivis dan akademisi tersebut, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai menegaskan hal itu seharusnya tidak perlu dilakukan.
“Laporan ke Fery Amsari adalah pendapat atau opini yang tidak perlu dilaporkan ke polisi. Cukup dijawab dengan data, fakta dan informasi yang kredibel oleh para pemegang otoritas,” kata Pigai dalam unggahan di akun X pribadinya, @NataliusPigai2 sebagaimana dipantau Keidenesia.tv, Sabtu, 18 April 2026.
Menurut Pigai, berbagai keterangan dari kementerian terkait ke publik telah diketahui lebih luas. “Fery Amsari juga bukan ahli pertanian jadi tidak kredibel dan kompeten bidang pertanian jadi jangankan melaporkan polisi, ditanggapi saja tidak perlu,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa opini atau pendapat yang isinya bersifat kritik terhadap suatu kebijakan adalah hak asasi manusia (warga negara) yang dijamin dalam konstitusi HAM sehingga tidak bisa dipidana atau dipenjarakan.
“Kecuali penghasutan yang mengarah pada perbuatan makar disertai perbuatan, tindakan adhominen, serangan verbal terhadap suku, ras agama,” jelasnya.
Mantan Komisioner Komnas HAM itu mengatakan, komentar Fery Amsari bersifat kritik umum. “Pemerintah selalu menerima kritik yang bersifat koreksi atas kebijakan atau meminta akuntabilitas pelayanan publik,” ujarnya.
Dijelaskan Pigai, komentar Fery Amsari dalam prinsip HAM, rakyat adalah rights holder, negara (pemerintah) obligation holder.
“Jadi komentar Fery diarahkan kepada pemerintah sebagai pemegang tanggungjawab (state obligation to fullfill on human rights need). Fery Amsari kritik pemerintah dan pemerintah selalu transparan ke publik secara luas,” katanya.
“Mari kita jaga budaya literasi dan diskursus publik karena negara kita sudah ada di era surplus demokrasi dan sedang menuju demokrasi prominen. Tidak downgrade pemerintah dengan skenario pemolisian sesama warga Negara,” tandasnya.