Sidang KKEP di Polda Kepri (Foto: Instagram Humas Polda Kepri)

Polisi Aniaya Polisi hingga Tewas, 4 Bripda Dipecat, hanya Gara-Gara Gotong Royong

18 April 2026
Font +
Font -

UPdates—Empat personel Bintara Muda Polda Kepulauan Riau berpangkat Bripda dipecat setelah menganiaya dan menyebabkan tewasnya rekan sesama anggota, Bripda Natanael Simanungkalit.

Polda Kepulauan Riau menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel Ditsamapta Polda Kepri itu melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).

Sidang KKEP tersebut digelar pada Jumat, 17 April 2026 malam di Ruang Sidang Komisi Kode Etik Polri Polda Kepulauan Riau.

Keempat anggota Polri yang dipecat tersebut yakni Bripda Arawna Sihombing, Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamungkas, dan Bripda Muhammad Al-Farisi.

Penganiayaan ini terjadi Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 23.50 WIB di kamar 303 Mess Bintara Muda Polda Kepri.

Pelaku utama Bripda Arawna Sihombing saat itu memanggil korban, Natanael Simanungkalit dan satu rekannya berinisial SRP secara bergantian ke dalam kamar.

Pemanggilan tersebut diduga terkait pelanggaran kegiatan gotong royong yang tidak diikuti korban.

Saat itu, Bripda Arawna sebagai senior di kesatuan disebut memberi perintah kepada tiga pelaku lainnya.

Mereka secara bersama-sama kemudian melakukan penganiayaan terhadap Bripda Natanael Simanungkalit, yang juga merupakan personel Direktorat Samapta Polda Kepri hingga berujung kematian korban pada Selasa, 14 April 2026 dini hari.

Atas peristiwa ini, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei didampingi Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, serta Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto menyampaikan duka cita mendalam dan mendoakan keluarga korban diberikan kekuatan dan ketabahan.

“Atas nama keluarga besar Polda Kepulauan Riau, kami menyampaikan belasungkawa dan turut prihatin atas peristiwa ini. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga diberikan ketabahan,” ujar Kabid Humas sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari Instagram Humas Polda Kepri, Sabtu, 18 April 2026.

Kombes Nona menegaskan komitmen Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin akan mengusut tuntas perkara tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Baik melalui mekanisme kode etik maupun proses pidana.

“Kapolda Kepri memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara tuntas. Setiap perkembangan proses akan disampaikan secara berkala kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik,” tegasnya.

Dalam sidang KKEP, Bripda Arawna Sihombing yang menjadi pelaku utama menyatakan menerima putusan pemecatannya. Sementara tiga lainnya menyatakan keberatan dan akan mengajukan banding.

Polda Kepri memberikan waktu tiga hari kepada ketiganya untuk mengajukan banding sejak putusan dibacakan, dengan memori banding disampaikan paling lambat 21 hari.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

russell

Bertrand Russell

"Perang tidak menentukan siapa yang benar, hanya siapa yang tersisa"
Load More >