UPdates - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), akan segera membayar tunggakan gaji selama tiga bulan untuk 3.501 tenaga honorer setelah surat keputusan (SK) pengangkatannya diperpanjang. Pembayaran gaji tersebut akan dilakukan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) setelah perpanjangan SK.
Dirangkum Keidenesia, Senin, 24 Maret 2025, gaji ribuan tenaga non-ASN ini tidak dapat dibayar lantaran tidak terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini disebabkan karena SK sebagai honorer mereka tidak diperpanjang, yang menyebabkan mereka tidak tercatat dalam data BKN.
Pemkab Bone pun telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Hasilnya, tenaga honorer masih diperkenankan untuk memperpanjang masa kerjanya.
Seperti diketahui, beberapa dari tenaga honorer tengah berjuang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selama proses seleksi PPPK tersebut belum selesai, mereka masih bisa melanjutkan masa kerjanya dengan perpanjangan SK non-ASN.
Pihak Pemkab juga menegaskan, tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Hal ini berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto agar tidak ada pemutusan hubungan kerja secara massal, dan kebijakan ini akan terus dipantau.
Dengan perpanjangan SK ini, tenaga honorer di Pemkab Bone diharapkan dapat melanjutkan tugas mereka hingga ada kebijakan lebih lanjut terkait status kepegawaian mereka.