
UPdates – Ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati menyatakan mantan artis Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni terbukti bersalah dalam kasus penjualan narkoba di dalam Rutan Salemba. Amar putusan tersebut dibacakan oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 23 April 2026.
You may also like :
Polemik Ijazah Jokowi Terus Bergulir, Giliran Farhat Abbas Ajukan Gugatan
Hakim menyebutkan, "Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemukafatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primer."
You might be interested :
Jaksa Tuntut Ammar Zoni 9 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama 7 tahun."
Hakim juga menghukum Ammar membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari. Hakim menyatakan Ammar bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ammar Zoni dengan pidana 9 tahun penjara dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 140 hari.
Jaksa meyakini Ammar Zoni telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I.
Dalam dakwaan jaksa sebelumnya disebut Ammar Zoni melakukan perbuatannya bersama-sama dengan lima terdakwa lain yakni: Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi.
Jaksa mengungkapkan jual beli narkoba diduga sudah terjadi sejak 31 Desember 2024. Saat itu, terdakwa Rivaldi mendapat narkoba jenis sabu langsung dari Ammar Zoni di Rutan Salemba. Jual beli barang haram tersebut terjadi hingga bulan Januari 2025 serta melibatkan aplikasi Zangi untuk berkomunikasi.