Ammar Zoni di persidangan (Foto: X/Tangkapan Layar)

Hakim Ketuk Palu, Ammar Zoni Divonis 7 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

23 April 2026
Font +
Font -
Poin Penting Artikel
  • Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena terbukti bersalah dalam kasus penjualan narkoba di Rutan Salemba.
  • Ia terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagai perantara jual beli narkotika golongan I.
  • Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ammar Zoni dengan pidana 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
  • Ammar Zoni melakukan tindak pidana bersama-sama dengan lima terdakwa lain, termasuk Asep bin Sarikin dan Muhammad Rivaldi.
  • Jual beli narkoba diduga sudah terjadi sejak 31 Desember 2024, dengan menggunakan aplikasi Zangi untuk berkomunikasi.
  • Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 23 April 2026.
  • Ammar Zoni dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari, artinya jika tidak membayar denda maka akan menjalani hukuman tambahan.
atau

UPdates – Ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati menyatakan mantan artis Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni terbukti bersalah dalam kasus penjualan narkoba di dalam Rutan Salemba. Amar putusan tersebut dibacakan oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 23 April 2026.

You may also like : sumber kekayaaan farhat abbas pengacara yang pernah punya harta rp300 miliar o922qoh97ePolemik Ijazah Jokowi Terus Bergulir, Giliran Farhat Abbas Ajukan Gugatan

Hakim menyebutkan, "Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemukafatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primer."

You might be interested : 69437ae3c756bJaksa Tuntut Ammar Zoni 9 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama 7 tahun."

Hakim juga menghukum Ammar membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari. Hakim menyatakan Ammar bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ammar Zoni dengan pidana 9 tahun penjara dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 140 hari.

Jaksa meyakini Ammar Zoni telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I.

Dalam dakwaan jaksa sebelumnya disebut Ammar Zoni melakukan perbuatannya bersama-sama dengan lima terdakwa lain yakni: Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi.

Jaksa mengungkapkan jual beli narkoba diduga sudah terjadi sejak 31 Desember 2024. Saat itu, terdakwa Rivaldi mendapat narkoba jenis sabu langsung dari Ammar Zoni di Rutan Salemba. Jual beli barang haram tersebut terjadi hingga bulan Januari 2025 serta melibatkan aplikasi Zangi untuk berkomunikasi.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

russell

Bertrand Russell

"Perang tidak menentukan siapa yang benar, hanya siapa yang tersisa"
Load More >