Ilustrasi. .(foto:Dok.Kompas.com/ Irfan Kamil)

KPK Usul Masa Jabatan Ketum Partai Maksimal 2 Periode, PDIP dan Nasdem Bilang Begini

23 April 2026
Font +
Font -
Poin Penting Artikel
  • PDIP dan Partai NasDem menentang usulan KPK untuk membatasi masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode, dengan alasan KPK telah melampaui kewenangan.
  • Politikus PDIP, Guntur Romli, menyatakan bahwa usulan tersebut inkonstitusional dan bertentangan dengan prinsip kebebasan berserikat dan berkumpul.
  • Guntur Romli juga khawatir usulan tersebut dapat dipolitisasi dan disalahgunakan untuk menggulingkan lawan politik.
  • Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, menolak usulan KPK tersebut dan menyatakan bahwa masa jabatan ketua umum partai sepenuhnya merupakan hak prerogatif partai.
  • KPK mengusulkan perbaikan tata kelola terhadap partai politik, termasuk pembatasan masa jabatan ketua umum, dalam laporan tahunan 2025.
  • Selain itu, KPK juga merekomendasikan agar partai memperbaiki kurikulum pendidikan partai untuk memastikan berjalannya kaderisasi.
  • Usulan KPK tersebut tertuang dalam 16 poin rekomendasi perbaikan untuk partai politik.
atau

UPdates - PDIP dan Partai NasDem angkat suara soal usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar masa jabatan ketua umum partai politik dibatasi maksimal hanya dua periode.

You may also like : benny k harman e media parlemenBisa Bikin Gempar, Demokrat Senang Sekjen PDIP Buat Puluhan Video Skandal Korupsi

Politikus PDIP, Guntur Romli menilai KPK telah melampaui kewenangan. Menurutnya, KPK tidak memiliki kewenangan untuk ikut campur urusan dapur rumah tangga partai politik.

You might be interested : arlan, walikota prabumulihGaduh Gegara Anak Bawa Mobil ke Sekolah, KPK akan Cek Laporan Kekayaan Wali Kota Prabumulih

"Mengurusi rumah tangga parpol, yang secara hukum merupakan organisasi masyarakat sipil (bukan lembaga negara), bisa dinilai sebagai langkah yang terlalu jauh," katanya, dilansir Keidenesia.TV dari CNNIndonesia, Kamis, 23 April 2026.

Guntur Romli menilai usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai juga inkonstitusional. Sebab secara yuridis, partai merupakan badan hukum yang memiliki otonomi internal sebagai organisasi sukarela.

Menurutnya, usul itu bertentangan dengan prinsip kebebasan berserikat dan berkumpul sesuai UU Parpol yang memberi kebebasan partai untuk menentukan mekanisme kepemimpinannya sendiri melalui AD/ART.

Lagi pula, tambahnya, hingga saat ini belum ada studi empirik bahwa pembatasan masa jabatan ketum partai secara otomatis akan menurunkan angka korupsi. Menurutnya, korupsi di Indonesia saat ini lebih disebabkan biaya politik yang mahal (high cost politics).

Namun, di luar itu, Guntur Romli lebih khawatir usulan itu bakal dipolitisasi dan disalahgunakan untuk menggulingkan lawan politik.

"Ada kekhawatiran penguasa dapat menggunakan instrumen ini untuk menggulingkan lawan politik yang memiliki basis massa kuat di partainya hanya karena persoalan durasi jabatan," katanya.

Setali tiga uang, Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni juga menolak tegas usulan KPK tersebut. Dia menyebut masa jabatan ketua umum partai sepenuhnya merupakan hak prerogatif partai.

"Itu haknya partai politik, jadi tidak bisa diganggu gugat, sekalipun mekanisme, terkait dengan proses, dinamika di dalam itu adalah internalnya partai politik," kata Sahroni.

Sebelumya, usulan KPK itu tertuang dalam laporan tahunan yang dirilis Direktorat Monitoring KPK 2025.

Dalam laporan itu, KPK mengusulkan perbaikan tata kelola terhadap sejumlah lembaga dan program strategis pemerintah, termasuk partai politik.

Khusus perbaikan partai politik, KPK total mengeluarkan 16 poin rekomendasi perbaikan, salah satunya agar masa jabatan ketua umum partai dibatasi hanya untuk dua periode. Selain itu, ada pula rekomendasi agar partai memperbaiki kurikulum pendidikan pendidikan partai.

"Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan," demikian dikutip dari laporan tersebut, Kamis, 23 April 2026.

Font +
Font -