
UPdates - PDIP dan Partai NasDem angkat suara soal usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar masa jabatan ketua umum partai politik dibatasi maksimal hanya dua periode.
You may also like :
Bisa Bikin Gempar, Demokrat Senang Sekjen PDIP Buat Puluhan Video Skandal Korupsi
Politikus PDIP, Guntur Romli menilai KPK telah melampaui kewenangan. Menurutnya, KPK tidak memiliki kewenangan untuk ikut campur urusan dapur rumah tangga partai politik.
You might be interested :
KPK Imbau Warga Laporkan Bupati, Wali Kota, dan Gubernur Korup di Wilayahnya
"Mengurusi rumah tangga parpol, yang secara hukum merupakan organisasi masyarakat sipil (bukan lembaga negara), bisa dinilai sebagai langkah yang terlalu jauh," katanya, dilansir Keidenesia.TV dari CNNIndonesia, Kamis, 23 April 2026.
Guntur Romli menilai usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai juga inkonstitusional. Sebab secara yuridis, partai merupakan badan hukum yang memiliki otonomi internal sebagai organisasi sukarela.
Menurutnya, usul itu bertentangan dengan prinsip kebebasan berserikat dan berkumpul sesuai UU Parpol yang memberi kebebasan partai untuk menentukan mekanisme kepemimpinannya sendiri melalui AD/ART.
Lagi pula, tambahnya, hingga saat ini belum ada studi empirik bahwa pembatasan masa jabatan ketum partai secara otomatis akan menurunkan angka korupsi. Menurutnya, korupsi di Indonesia saat ini lebih disebabkan biaya politik yang mahal (high cost politics).
Namun, di luar itu, Guntur Romli lebih khawatir usulan itu bakal dipolitisasi dan disalahgunakan untuk menggulingkan lawan politik.
"Ada kekhawatiran penguasa dapat menggunakan instrumen ini untuk menggulingkan lawan politik yang memiliki basis massa kuat di partainya hanya karena persoalan durasi jabatan," katanya.
Setali tiga uang, Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni juga menolak tegas usulan KPK tersebut. Dia menyebut masa jabatan ketua umum partai sepenuhnya merupakan hak prerogatif partai.
"Itu haknya partai politik, jadi tidak bisa diganggu gugat, sekalipun mekanisme, terkait dengan proses, dinamika di dalam itu adalah internalnya partai politik," kata Sahroni.
Sebelumya, usulan KPK itu tertuang dalam laporan tahunan yang dirilis Direktorat Monitoring KPK 2025.
Dalam laporan itu, KPK mengusulkan perbaikan tata kelola terhadap sejumlah lembaga dan program strategis pemerintah, termasuk partai politik.
Khusus perbaikan partai politik, KPK total mengeluarkan 16 poin rekomendasi perbaikan, salah satunya agar masa jabatan ketua umum partai dibatasi hanya untuk dua periode. Selain itu, ada pula rekomendasi agar partai memperbaiki kurikulum pendidikan pendidikan partai.
"Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan," demikian dikutip dari laporan tersebut, Kamis, 23 April 2026.